Para pimpinan dewan bersama Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat mengesahkan dua draft raperda eksekutif.
Dalam Raperda ini, bangunan gedung bakal dikelompokkan menurut fungsinya. Diantaranya, fungsi hunian; keagamaan; usaha; sosial dan budaya serta fungsi khusus lainnya.
“Sedangkan bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, resiko bahaya kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan gedung dan kelas gedung,” urainya.
Sedangkan penggodokan Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan bertujuan untuk menjamin ketersediaan (public service obligation) PSO Perumahan.
“Selain itu, tujuan Raperda ini untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan perumahan,” pungkasnya.
Usai memberikan penjelasan, kedua raperda yang disepakati tersebut akhirnya ditandatangani oleh para pimpinan Dewan dan wali kota. Selanjutnya kedua draft akan dikirim ke pihak Gubernur Jatim untuk fasilitasi. (yep/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




