PURWOREJO, BANGSAONLINE.com - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi, mendapat surprise dari tim Tabur Kejaksaan Negeri Purworejo saat sedang menghadiri hajatan di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri, Purworejo, Rabu (01/03/2023) pagi.
Ternyata, Didik menjadi buronan dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU pada tahun 2020-2021.
Baca Juga: Dua dari Tiga Pelaku Penusukan Warga Lebak Surabaya Berhasil Ditangkap
Dalam kasus ini, Didik diduga telah memperkaya diri dengan tidak menyetor keuntungan sebesar Rp646,05 juta dari pengadaan barang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dari beberapa sekolah di Purworejo.
Total nilai pengadaan barang yang menggunakan dana BOS Afirmasi mencapai Rp5,7 miliar.
Baca Juga: Harga Cabai dan Bawang Melambung Tinggi di Purworejo
Meskipun sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta, Didik melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan.
Namun, tim Tabur Kejaksaan Negeri Purworejo berhasil menangkap Didik saat sedang menghadiri hajatan keluarga di Kecamatan Kemiri.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Eddy Sumarman, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Gelapkan Tanah Kas Desa, Mantan Kades Kwadungan Ngawi Harus Berurusan dengan Hukum
“Tim Tabur menangkapnya saat menghadiri hajatan di Kecamatan Kemiri,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Eddy Sumarman, Rabu (2/3/2023).
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim, mengatakan bahwa Didik langsung dibawa ke Rutan Purworejo setelah penangkapan.
“Begitu dilakukan penangkapan, dia langsung dijebloskan ke penjara,” ujarnya. (rif)
Baca Juga: Rizal Ramli Desak Pemerintah Bebaskan Seniman Yayat Yatmaka Beserta Warga Wadas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News