Lima Pelaku Pengeroyokan Klampis Ngasem di RJ

Lima Pelaku Pengeroyokan Klampis Ngasem di RJ Lima pelaku penganiayaan yang di RJ

Perwakilan kelima pelaku yaitu masing masing orang tua didampingi oleh Sabulah selaku ketua RW 5 Rusun Sombo, mengajak pihak orang tua korban untuk mencapai musyawarah perdamaian.

“Saya diajak oleh ketua RW dari pihak pelaku untuk bertemu di Kuliner Deles Sukolilo agar bisa mencabut berkas tentang , sebenarnya saya dan keluarga ingin lanjut tapi karena desakan dari beberapa pihak terpaksa mengiyakan keinginan pihak pelaku,” ujar Wajib orang tua korban Puri Akbar, Minggu (12/3/2023) pukul 22.45 WIB.

Lebih lanjut Wajib memberikan keterangan kepada BANGSAONLINE.com, selama musyawarah pihaknya didampingi oleh Abudi selaku Ketua RW 3 Klampis.

“Untuk kesepakatan bersama saya harus menerima dengan dana ganti rugi sebesar Rp10 juta, yang diperuntukan perobatan anak saya dan korban satunya,” tambah Wajid.

Kesepakatan tertulis dan tertangal Minggu (12/3/2023) dari pihak pertama yaitu korban dengan pembuat pernyataan atas nama Wajib warga Klampis Ngasem Gang V dengan saksi korban yaitu Abudi Ketua RW 3 Klampis.

Sedangkan dari pihak kedua yaitu mewakili kelima keluarga pelaku bernama Yeni Kristina warga Jalan Sidotopo Sekolahan 8 nomor 39, dengan saksi pihak kedua Sabullah Ketua RW 5 Sombo.

“Dari surat kesepakatan kekeluargaan tersebut intinya bahwa kasus ini tidak akan berlanjut ke jalur hukum, untuk mencapai kesepakatan tersebut pihak keluarga pelaku juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan administrasi ke pihak kepolisian,” tutup Wajib. (yan/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO