PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Tim Opsal Satnarkoba Polres Pamekasan mengamankan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di salah satu penginapan di Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, Tim Opsal Satreskrim mengamankan dua tersangka berinisial FH (31) asal Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, RJ (41) warga Desa Panempan, Kecamatan Kota Pamekasan.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
"Kedua tersangka berhasil diamankan pada hari senin 13 Maret 2023 sekitar jam 11:30 wib malam, keduanya disergap saat melakukan transaksi narkoba di salah satu penginapan," jelasnya, Selasa (14/3/2023)
Ia mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba, sehingga kedua oknum LSM ini, tidak bisa berkutik ketika satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,49 gram diamankan petugas.
"Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan satu plastik berisi sabu seberat 0,45 gram, dan pelaku langsung di bawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Sri Sugiarto.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Sementara, Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo ketika dihubungi melalui telepon seluler membenarkan penangkapan tersebut. Saat ditanya terkait adanya foto yang beredar di medsos sebanyak 3 orang ditangkap, ia menjawab, hanya 2 orang dan lainnya berstatus saksi.
"Satunya saksi mas. Tersangka ada dua," jelasnya.
Akibat dari perbuatan tersebut, kedua oknum LSM tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal 15 tahun. (dim/sis).
Baca Juga: Penuhi Unsur Money Politic, Bawaslu Limpahkan Kasus Tim Paslon Kharisma ke Polres Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News