GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Gresik kembali menggelar hearing (rapat dengar pendapat) soal piutang pekerjaan (proyek) tahun 2022 yang belum terbayar hingga Maret 2023. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, hadir dalam agenda yang berlangsung hari ini, Rabu (15/3/2023).
Ia didampingi sejumlah pejabat terkait, seperti Kepala BPPKAD Gresik, AM Reza Pahlevi; Sekretaris DPUTR Gresik, Tri Handayani Setyaini; dan sejumlah pejabat DCKPKP Gresik, serta Bappeda setempat. Kegiatan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Eddy Santoso, ini berlangsung tertutup.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp 180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
"Sudah kita klirkan dalam hearing itu. Kita sudah minta kepastian kepada pak sekda, Pemda sekarang punya duit atau tidak untuk nyaur (membayar) hutang pekerjaan proyek di DPUTR dan DCKPKP tahun 2022 yang belum terbayar hingga Maret 2023 ini," kata Eddy kepada BANGSAONLINE.com.
Dalam hearing itu diketahui, total piutang proyek tahun 2022 di DPUTR sebesar Rp12,6 miliar, dan untuk DCKPKP sekitar Rp8 miliar, dengan total Rp20,6 miliar. Namun, dari piutang itu yang bisa terbayar pada APBD 2023 sebesar Rp13 miliar, sedangkan sisanya tak memenuhi syarat untuk dibayar pada APBD 2023.
"Sisanya akan dibayar setelah pengesahan APBD-Perubahan (APBD-P) 2023," ucap anggota Fraksi Demokrat DPRD Gresik ini.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Untuk membayar piutang itu, lanjut Eddy, Pemkab Gresik saat ini memiliki stok anggaran di kas daerah sebesar Rp50 miliar.
"Untuk pembayaran piutang, peraturan bupati (perbup) perubahannya sudah siap di Bagian Hukum. Sudah diteken. Pembayaran piutang akan dilakukan pada tanggal 20 Maret ini," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News