MADIUN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Madiun menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di Pasar Muneng, Rabu (15/3/2023) malam. Alhasil, petugas mengamankan 16 PSK yang masih beroperasi di sana.
Dari belasan PSK yang diamankan, salah satunya berasal dari Kabupaten Madiun dan lainnya dari luar daerah. Berdasarkan data yang dihimpun, mereka semua para pelaku lama, dan petugas juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi (kondom).
Baca Juga: Kabar Dugaan Penyekapan 12 PSK di Surabaya oleh Mucikari, Warga Ungkap soal Hutang hingga Preman
"Operasi Ini kita laksanakan dalam rangka menyongsong Bulan Suci Ramadan dan cipta kondisi dari penegakkan peraturan daerah. Hasilnya ditemukan ada sekitar 16 orang yang diduga melakukan kegiatan yang dilarang, yakni prostitusi di Pasar Muneng," kata Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, Kamis (16/3/2023).
Ia menjelaskan, razia ini dalam rangka menegakkan Perda Kabupaten Madiun nomor 4 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tribumtranmas, pasal 32 Jounto pasal 40 Perda 1 tahun 2022. Para PSK yang diamankan dilanjutkan penyidikan, dan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Madiun untuk menjalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Danny mengaku, pihaknya selama ini telah rutin melakukan patroli di sekitar Pasar Muneng, karena Bupati Madiun telah menutupnya. Sehingga, para PSK tidak lagi beroperasi secara terang-terangan, namun untuk mengelabuhi para petugas, mereka ternyata selama ini kucing-kucingan dan masih beroperasi hingga malam.
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
"Modusnya sekarang menempati lapak-lapak pasar. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan dinas perdagangan adanya lapak liar di sekitar Pasar Muneng. Terdapat kurang lebih sekitar 20 lapak liar," pungkasnya. (dro/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News