PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Reses merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh anggota dewan guna menyerap aspirasi dari masyarakat serta menyinkronkan penyusunan program APBD. Kegiatan ini juga untuk mengetahui keluhan yang dihadapi masyarakat untuk diperjuangkan para wakil rakyat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD M Sudiono Fauzan kepada wartawan, Kamis (16/3/2023). Ia mengatakan, reses masa persidangan II tahun 2022-2023 akan dilaksanakan selama 3 hari mulai 16-19 Maret.
Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
"Kalau anggaran tidak ada kenaikan, sama seperti tahun tahun sebelumnya. Angka pastinya saya lupa. Juga ketentuan jumlah komulatif peserta sudah ditentukan, yakni 150 peserta," jelasnya.
Ia berharap selama reses, para anggota dewan bisa menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat untuk diperjuangkan di musrenbang kabupaten tahun 2024 nanti.
Terpisah, M Hatta Rifki, anggota dewan dari fraksi Nasdem, menyatakan bakal memanfaatkan momen reses sebaik-baiknya untuk mengetahui keluhan masyarakat yang belum bisa tertangani oleh Pemkab Pasuruan, utamanya di bidang infrastruktur.
Baca Juga: Dion Bantah Tudingan SGI yang Sebut PKB Pasuruan Jadi Dalang Pemecatan Gus Irsyad
"Tahun lalu banyak aspirasi yang dikawal fraksi Nasdem di tingkat pemkab. Dan, alhamdullilah sudah terlaksana semuanya. Tahun ini juga kami akan fokus mengawal usulan pembangunan infrastruktur di dapil saya," jelasnya.(bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News