Jadi Korban Pelecehan, Mantan Teller BRI Sidoarjo Laporkan Pimpinannya ke Polisi

Jadi Korban Pelecehan, Mantan Teller BRI Sidoarjo Laporkan Pimpinannya ke Polisi Suami korban pelecehan saat menunjukkan bukti laporan di Polda Jatim. Foto: RUSMIYANTO/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang perempuan yang pernah bekerja sebagai staf bagian teller di  Kletek, Sidoarjo, LOA (27), menjadi korban pelecehan di lingkungan kerja. Alhasil, ia melaporkan pelaku yang merupakan pimpinannya ke atas tindak asusila yang dialami.

“Istri saya sudah dilecehkan sejak April 2022 saat dia dan terlapor kerja di Unit Kletek. Aksi asusila dan pencabulan dengan cara memeluk istri saya dari belakang saat masih hamil. Dan setelah melahirkan pun, pelaku kerap berkata kotor yang mengarah ke pelecehan kepada istri saya,” kata suami korban di , Kamis (15/3/2023) .

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

Laporan Polisi LP/B/532.01/IX/2022/SPKT/, berisikan telah melaporkan pada Juni 2022 akan tindakan pencabulan dan asusila sesuai pasal 289 atau 281 yang dilakukan oleh pelaku, Aang Kunaifi (36).

Berdasarkan laporan yang dikeluarkan Unit Renakta Ditreskrimum pada September 2022, terlapor yang kini menjabat sebagai Kepala Unit Atom Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan Pasal 5&6 UU TPKS jo 281 KUHP.

“Kami berharap pihak melakukan penanganan kasus yang profesional, menginggat bahwa kasus pencabulan dan asusila terkesan lambat. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum ada penangkapan,” keluh suami korban.

Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat

Sementara itu, Aang Kunaifi menyangkal ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Tapi, ia mengaku sempat dihukum dengan dinonaktifkan dari kepala unit di Kletek, Sidoarjo, pada Oktober 2022 usai dilaporkan korban.

“Seinggat saya hanya pegang punggungnya (LOA). Dengan kesalahpahaman itu, kami dan keluarga mencoba untuk mediasi dengan pelapor," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.

"Sebenarnya saya telah dihukum oleh pihak Cabang Surabaya mulai Oktober 2022-Januari 2023, setelah itu saya dipindah di sini ( Atom), saya kira sudah selesai, ternyata belum,” imbuhnya. (rus/mar)

Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO