
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang perempuan yang pernah bekerja sebagai staf bagian teller di BRI Kletek, Sidoarjo, LOA (27), menjadi korban pelecehan di lingkungan kerja. Alhasil, ia melaporkan pelaku yang merupakan pimpinannya ke Polda Jatim atas tindak asusila yang dialami.
“Istri saya sudah dilecehkan sejak April 2022 saat dia dan terlapor kerja di Unit BRI Kletek. Aksi asusila dan pencabulan dengan cara memeluk istri saya dari belakang saat masih hamil. Dan setelah melahirkan pun, pelaku kerap berkata kotor yang mengarah ke pelecehan kepada istri saya,” kata suami korban di Polda Jatim, Kamis (15/3/2023) .
BACA JUGA:
- Tak Terima Dipukul, Warga Siwalankerto Surabaya Bacok Temannya
- Resmikan Masjid Al Jabbar Polsek Tegalsari, Kapolda Jatim Berharap Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Irjen Toni Harmanto Kukuhkan Batalyon D Satbrimob Polda Jatim di Pamekasan
- BRI Serahkan Proses Hukum Kasus Pelecehan oleh Mantan Pimpinan Unit Kletek ke Pihak Berwajib
Laporan Polisi LP/B/532.01/IX/2022/SPKT/Polda Jatim, berisikan telah melaporkan pada Juni 2022 akan tindakan pencabulan dan asusila sesuai pasal 289 atau 281 yang dilakukan oleh pelaku, Aang Kunaifi (36).
Berdasarkan laporan yang dikeluarkan Unit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada September 2022, terlapor yang kini menjabat sebagai Kepala Unit BRI Atom Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan Pasal 5&6 UU TPKS jo 281 KUHP.
Simak berita selengkapnya ...