Kasus Penganiayaan di Klampis Ngasem Surabaya, Kapolsek Sukolilo Tolak Kesepakatan Damai

Kasus Penganiayaan di Klampis Ngasem Surabaya, Kapolsek Sukolilo Tolak Kesepakatan Damai Surat kesepakatan kedua belah pihak yang tertolak oleh Kaposek Sukolilo.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengeroyokan yang dilakukan oleh lima oknum karyawan Chug Bar terhadap dua korbannya warga Klampis Ngasem dan Klampis Semalang, kini kedua belah pihak antara keluarga korban dan keluarga pelaku mencapai kesepakatan berdamai.

Kesepakatan damai tersebut, berlangsung di Pusat Kuliner Deles pada Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, yang melibatkan perwakilan keluarga korban yaitu Wajib warga Klampis Ngasem sebagai orang tua korban dengan saksi A. Budi Ketua RW 3 Klampis Ngasem.

Sendangkan, dari pihak pelaku yang mewakili kelima keluarganya, yaitu Yeni Kristina warga Sidotopo Sekolahan dan saksi, yaitu Sabullah, ketua RW 5 Kelurahan Simolawang.

Meskipun kesepakatan damai tersebut dibuat, ternyata surat tersebut ditolak oleh , Senin (13/3/2023).

Simak berita selengkapnya ...