
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengeroyokan yang dilakukan oleh lima oknum karyawan Chug Bar terhadap dua korbannya warga Klampis Ngasem dan Klampis Semalang, kini kedua belah pihak antara keluarga korban dan keluarga pelaku mencapai kesepakatan berdamai.
Kesepakatan damai tersebut, berlangsung di Pusat Kuliner Deles pada Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, yang melibatkan perwakilan keluarga korban yaitu Wajib warga Klampis Ngasem sebagai orang tua korban dengan saksi A. Budi Ketua RW 3 Klampis Ngasem.
BACA JUGA:
- Kerap Bikin Rusuh, Warga Klampis Ngasem Tuntut Chug Bar Surabaya Tutup
- Lima Pelaku Pengeroyokan Klampis Ngasem di RJ
- Diduga Hendak Tawuran, Tiga dari 10 Remaja yang Mengaku Ganster di Surabaya Ditangkap Polisi
- Buntut Perusakan Warkop di Keputih, Ternyata Ada 4 Pelajar Anggota Gangster yang Ditembak Polisi
Sendangkan, dari pihak pelaku yang mewakili kelima keluarganya, yaitu Yeni Kristina warga Sidotopo Sekolahan dan saksi, yaitu Sabullah, ketua RW 5 Kelurahan Simolawang.
Meskipun kesepakatan damai tersebut dibuat, ternyata surat tersebut ditolak oleh Polsek Sukolilo, Senin (13/3/2023).
Simak berita selengkapnya ...