SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Karantina Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung perak gagalkan penyelundupan burung Gagak Hitam yang akan dipergunakan sebagai sarana sesajen dan tumbal.
Gagak Hitam tersebut, diselundupkan dari Makassar menuju Solo melalui pelabuhan Tanjung Perak, dengan menggunakan transportasi laut dan darat.
Baca Juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Bersama Istri yang Juga ASN Ditangkap Polisi Karena Sabu-Sabu
Dari penangkapan yang dilakukan tim gabungan Badan Karantina Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 7.00 WIB.
Hasil penangkapan itu, ditemukan sebanyak 51 Gagak Hitam dengan kondisi yang mengenaskan, dan mati sebanyak 17 ekor
Dokter Hewan, Santoso yang juga sebagai Koordinator Area Karantina Surabaya mengatakan, pihaknya menemukan beberapa ekor yang sudah mati dan sisanya yang masih hidup akan dikembalikan ke asal.
Baca Juga: Unggahan Penyitaan Rokok IIegal Polres Tanjuk Perak Dihapus
“Selama kami lakukan karantina terdapat beberapa ekor mengalami kematian dan dari sisa burung gagak yang masih hidup dikambalikan ke asal. Kematian 17 ekor gagak tersbeut dikarenakan tempat atau kandang yang dipergunakan untuk menyimpan terlalu kecil sehingga ventilasi udara kurang dan panas,” ujarnya, Jumat (24/3/2023).
Santoso menjelaskan, penyimpanan burung Gagak tersebut, dilakukan di kotak buah yang berukuran 25x40 cm, dengan isi 4 ekor gagak.
Karena tempat penyimpanannya kurang layak dan pengirimannya cukup lama, antara Makassar ke Surabaya, akhirnya faktor kematian tersebut cukup tinggi.
Baca Juga: Nahas! Dua Pengendara Motor di Surabaya Tewas Terlindas Truk
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Risky Wicaksana mengatakan, pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap satu orang yang berperan sebagai kurir pengirim burung Gagak.
“Sudah kami lakukan penangkapan kepada satu pelaku peran sebagai kurir yang akan melakukan pengiriman dari Surabaya ke kota Solo,” ujarnya, Jumat (24/3/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kurir tersebut bernama Supriadi warga Dukuh Kupang Surabaya, kerap melakukan pengiriman burung gagak dari Makassar yang di transit ke Surabaya dan dikirim kembali ke Solo.
Baca Juga: DPO Setahun, Pencuri Motor Karyawan OS Pemkot Surabaya Akhirnya Diringkus Polisi
Saat diperiksa oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Supriadi mengaku, dirinya hanya mendapatkan uang senilai Rp300.000
“Saya hanya bertugas mengambil burung gagak dari pelabuhan Tanjung Perak dan saya kirim ke terminal Bungurasih untuk diberangkatkan ke Solo. Kebanyakan yang pesan burung gagak itu digunakan untuk tumbal dan sesajen. Harganya bermacam macam tiap ekornya berkisar antara Rp.200.000 hingga Rp. 300.000,” kata Supriadi.
Saat ditanya terkait status Supriadi, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, tersangka yang diamankan hanya satu orang, dan hanya wajib lapor.
Baca Juga: Pelaku Remas Payudara Siswi SD-SMP di Surabaya Ditangkap Polisi
“Dari tersangka hanya satu yang kita amankan, dan hanya wajib lapor karena pasal yang kita kenakan dengan hukuman dibawah 2 tahun,” ungkap Arief.
Masih menurut Arief, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang menjual burung Gagak di Makassar, serta mencari tahu pembelinya. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News