JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ingatkan peserta Pemilu 2024 untuk tidak memanfaatkan bulan Ramadhan sebagai ajang politik praktis yang melanggar aturan, khususnya berkampanye di masjid.
Lolly Suhenty selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI menyinggung soal konsekuensi pidana yang akan menimpa pelaku kampanye di rumah ibadah.
Baca Juga: Turunkan APK Miliknya Sendiri, Cawalkot Blitar Ipin: Sadar Diri
"Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) itu sifatnya pidana, dalam konteks ini kita harus hati-hati", ujar Lolly.
Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pencegahan atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Terlebih, masa kampanye baru akan dimulai secara resmi pada 28 November 2023 mendatang.
Saat ini, peserta pemilu 2024 dalam hal ini partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi internal tanpa mengandung unsur kampanye, seperti memaparkan visi dan misi, menampilkan citra diri, dan mengajak memilih. Hal itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.
Baca Juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Minta Masyarakat Awasi Praktik Money Politic
"Ketika Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran, dia pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan", ujar Lolly.
"Ini yang sedang kami lakukan saat ini memastikan seluruh teman-teman parpol yang memang sudah punya nomor itu tidak melakukan yang sebagaimana dilarang", jelasnya.
Pasal 280 UU Pemilu memuat berbagai larangan dalam kampanye. Larangan tersebut diantaranya yakni menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk berkampanye. Pelanggaran atas aturan ini masuk ke dalam tindak pidana pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Ajak Masyarakat Awasi Setiap Tahapan Pilkada 2024
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News