Selewengkan Bantuan PRONA, 8 Kades dan Pokmas Diperiksa Kejari Lamongan

Selewengkan Bantuan PRONA, 8 Kades dan Pokmas Diperiksa Kejari Lamongan Ismail, perangkat desa yang juga menjabat pokmas di Desa Sumberdadi saat memberikan keterangan kepada wartawan. foto:Azharil Farih/BANGSAONLINE

LAMONGAN (bangsaonline)-Diduga melakukan penyelewengan terhadap bantuan pengurusan sertipikat PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria), 8 kades dan 8 pokmas (kelompok masyarakat) di wilayah Kecamatan Mantup diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) , kemarin (7/04/2014).

Mereka diperiksa lantaran terlibat dalam melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 800 ribu kepada setiap penerima bantuan PRONA.

Baca Juga: Ultraman Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Lamongan

Ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan para kades dan pokmas, Kasi Pidsus Kejari , Joko Pranoto membenarkan. Menurut Joko, 8 desa penerima bantuan PRONA yang diselewengkan itu antara lain : Desa Mantup, Desa Sumber Kerep, Desa Labuhanrejo, Desa Rumpuk, Desa Sumberdadi, Desa Kedungsroko, Desa Mojosari, dan Desa Sidomulyo. "Dari keterangan saksi, setiap penerima bantuan PRONA disuruh membayar Rp 800 ribu," ungkapnya.

Joko menjelaskan, bantuan PRONA ini dimulai pada Januari 2014. Dalam perjalanan waktu, penyidik mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa keberatan dengan penarikan biaya yang dinilai di atas standar BPN (Badan Pertanahan Nasional). "Kami sudah berkonsultasi dengan pihak BPN. Bahwa penarikan standar itu sebesar Rp 400 ribu. Kami perlu mendalami uang selebihnya itu dipakai apa," terangnya.

Usai pemeriksaan, Ismail, salah satu Pokmas sekaligus perangkat desa Sumberdadi mengatakan, pihaknya memang melakukan penarikan sebesar Rp 800 ribu terhadap masing-masing penerima bantuan PRONA. Hal ini dilakukan atas kesepakatan rapat bersama antara camat dengan para kades dan pokmas. "Saya hanya melaksakan apa yang menjadi hasil rapat bersama," katanya.

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

Ismail memaparkan, sesuai dengan hasil rapat kala itu, uang Rp 800 ribu itu sebagian akan dialokasikan untuk biaya operasional sebesar Rp 425 ribu. Sementara sisanya Rp 375 ribu akan disetorkan ke pihak Kecamatan Mantup. Dia menyebut di Desa Sumberdadi sendiri ada 370 bidang tanah yang menerima bantuan PRONA. "Penarikan uang Rp 800 ribu itu dimulai bulan Februari. Itu pun baru sebagian yang membayar lunas," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO