PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan menggelar rekapitulasi verifikasi faktual tahap kedua kepada peserta calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Sebanyak 6 peserta bakal calon DPD RI di Kabupaten Pasuruan, harus verifikasi ulang. Hal itu disebabkan oleh ketidaksesuaian laporan para pendukung bacalon DPD RI yang terjadi di lapangan.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan Pantau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
Calon DPD RI Jatim yang melakukan verifikasi faktual tahap kedua, di antaranya Aisyah Aleena Maheswari Novinda, sampel 5 dukungan tapi yang memenuhi syarat ada 4 dan tidak memenuhi syarat ada 1.
Kemudian Adilla Azis jumlah sampel 214 dukungan. Memenuhi syarat 173 dukungan dan tidak memenuhi syarat 41 dukungan.
Khoirul Arif Rohman, sampel dukungan 339. Sementara yang memenuhi syarat 324 dan yang tidak memenuhi syarat 15 dukungan.
Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan
Lia Istifhama 312 sampel dukungan, yang memenuhi syarat 250 dukungan dan yang tidak memenuhi syarat 62 dukungan.
Muhammad Tri Janto, 181 sampel dukungan, yang memenuhi syarat 155 dukungan, dan yang tidak memenuhi syarat 26 dukungan.
Siti Rafika Hardiansari, 176 sampel dukungan, yang memenuhi syarat 118 dukungan dan yang tidak memenuhi syarat 58 dukungan.
Baca Juga: Pilkada Pasuruan Masuk Daftar Rawan Tinggi, M. Drajat: KPU Masih Menunggu Instruksi Pusat
Total keseluruhan sampel 1227 verifikasi faktual. Dari sekian data tersebut, menurut Fatimatuz Zahroh, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, penentuanya ada di KPU provinsi.
"Kami hanya merekap dan melaporkan ke KPU provinsi. Adapun kepastian memenuhi syarat atau tidaknya ditentukan di sana," pungkas Zahroh. (ada/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News