PASURUAN, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Pasuruan meminta kepada semua penyelenggara pemilu tingkat kecamatan maupun desa selalu mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas tahapan pemilu.
Hal itu penting untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma aturan yang rawan berimplikasi negatif serta merusak citra lembaga adhoc.
Baca Juga: KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak
Pernyataan tersebut disampaikan Eriek Zainuri, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasuruan.
Eriek mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan baik lisan maupun terlulis dari masyarakat atau anggota di tingkat kecamatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum. Misalnya pemotongan honor insentif pantarlih ataupun sekretariat.
Ia menegaskan dalam setiap pertemuan ataupun rapat kordinasi, dirinya selalu memberikan imbauan dan warning kepada para penyelenggara pemilu agar tidak sekali-kali memotong honor petugas pantarlih ataupun sekretariat dengan dalih apapun.
Baca Juga: Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada, Ketua KPU Pasuruan: Kita Fokuskan di 8 Kecamatan
"Kita tekankan jangan sampai ada potongan honor, baik lewat forum atau WA sebagai bentuk pengawasan internal," jelasnya.
Mantan Wakil Kepala Satkorcab Banser Kabupaten Pasuruan (2013-2017) tersebut juga mengimbau masyarakat atau wartawan menyampaikan informasi apabila mendapati dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota KPU di tingkat bawah.
"Memang ada selentingan kabar miring yang masuk ke meja KPU adanya dugaan pemotongan dan kami langsung bergerak cepat sudah melakukan koordinasi," katanya.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Menurutnya, jumlah personel KPU yang tersebar di 365 desa/kelurahan tidak mungkin bisa melakukan kontrol maksimal. Karena itu, diperlukan dukungan semua pihak, mulai dari masyarakat, insan pers, untuk ikut melakukan pengawasan sebagai bentuk dukungan moral dalam proteksi pelanggaran oleh oknum yang bisa merusah citra dan marwah KPU. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News