BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan merilis kasus carok yang mengakibatkan 2 orang meninggal dan 1 orang luka, Kamis (13/4/2023).
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Semuanya berasal dari Desa Bulung Kecamatan Klampis, yang memiliki keterikatan hubungan keluarga antara satu sama lain.
Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah
"Pelaku ini masih family semua, yang inisial G (47) sebagai pelaku pembunuhan, ia juga merupakan Kepala Desa Bulung. Sedangkan yang lainnya, TM (35), S (55), S (41), AR (45), MEH (32), dan J (52)," jelasnya di hadapan awak media.
Menurut Wiwit, motif perkara ini dilatarbelakangi pihak calon kades yang mendaftar tidak ingin disaingi oleh pihak lain di luar kubu calon yang diusung.
"Kronologinya, korban yang berada di luar dengan perkiraan jarak 200 meter dari kantor DPMD, kemudian disambut mobil CRV yang menghadang dan dibenturkan. Lalu (tersangka) G menggedor pintu mobil korban dan lalu terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan 3 korban luka pada saat itu," katanya.
Baca Juga: Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Dari kejadian itu, Wiwit menuturkan petugas telah mengantongi barang bukti berupa mobil dan beberapa senjata tajam jenis pisau dan celurit yang berhasil diamankan oleh petugas.
"Barang bukti mobil 2 unit milik korban, 1 unit milik pelaku dengan 2 sajam, dan terdapat satu unit mobil lagi masih dalam daftar pencarian barang di mana plat nomornya sudah dikantongi. Untuk BB lain belum bisa ditayangkan semua, masih dalam pemeriksaan tim florensik," ujarnya
Saat ditanya tentang kemungkinan bertambahnya pelaku dan barang bukti mobil Alphard yang diamankan, Wiwit menjawab pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
Baca Juga: DPC PKB Bangkalan Berangkatkan Pengurus Dewan Syuro dan Tahfidz ke Muktamar Bali
"Tergantung fakta di lapangan. Untuk mobil Alphard memang belum tersentuh, masih pendalaman, butuh waktu dan kita kirim periksa dan analisa," pungkasnya
Sementara Kasatreskrim AKP Bangkit Danajaya menambahkan bahwa tersangka G akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati karena menjadi aktor utama dalam kasus tersebut.
"Satu orang dikenai pasal 340 subsider 338, subsider 170 ayat 2, subsider 351 ayat 3, dan pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 pasal 51. Sedangkan yang 6 orang dikenakan Undang-Undang Darurat karena membawa sajam," terangnya. (mil/uzi/rev)
Baca Juga: Ketua DPC PKB Bangkalan Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polres
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News