LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamongan, Agus Cahyono mengatakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) harus sesuai dengan ketentuan dari pusat. Penggunaannya, tidak boleh asal-asalan, karena ada sanksi.
Diketahui, Tahun 2023, Disnakertrans Kabupaten Lamongan mengalokasikan DBHCHT tersebut, untuk kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Lamongan Bangun 35 Titik Sumur Bor untuk Petani Tembakau Melalui DBHCHT
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau akan dialokasikan untuk pelatihan menjahit dan pelatihan tata kecantikan ”, kata Agus, Kamis(13/4/2023).
Ia menjelaskan, tahun 2022, kegiatan pelatihan diikuti pemilik Industri Kecil Menengah (IKM). Namun pada tahun ini, akan difokuskan pada petani tembakau di 8 kecamatan, yaitu Sambeng, Sukorame, Bluluk, Modo, Kedungpring, Sambeng, Mantup dan Sugio.
Pendaftaran pelatihan ini, masih kata Agus, akan dibuka mulai 13-30 April 2023. Adapun pelatihannya, meliputi tata rias pengantin, teknik pendingin AC dan Eskavator (APBN). Kemudian, menjahit pakaian dewasa dan servis sepeda motor injeksi, yang akan diambilkan dari APBD.
Baca Juga: 1 Juta Rokok Ilegal dan 24 Gram Sabu di Lamongan Dimusnahkan
Ia berharap, dengan adanya pelatihan ini, memberikan bekal dan keterampilan, sehingga dapat dijadikan modal untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan, maupun bekerja mandiri atau wirausaha.
“Saya berharap pelatihan ini dapat dijadikan modal memperoleh pekerjaan di perusahaan ataupun berwirausaha, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran”,pungkasnya. (qom/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News