JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengelola tambang minyak tradisional di Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP), melakukan pemutusan kontrak kepada dua KUD, yakni KUD Usaha Jaya Bersama (UJB) dan KUD Sumber Pangan (SP).
Surat pemutusan kontrak disampaikan Pertamina pada tanggal 13 Mei 2015 lalu. Namun, selama pemutusan kontrak itu Pertamina tidak pernah mengajak bicara dua pengelola KUD itu.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Akibatnya, pihak KUD Sumber Pangan (SP), yang beralamat di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, mengancam akan menempuh jalur hukum dengan menggugat Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
"Karena PT Pertamina telah memutus kontrak secara sepihak. Sehingga kita akan tempuh melalui PTUN, serta melaporkan ke Polda dan Polri," ujar Dewan Pakar KUD SP, Ferli Syahadat usai mengikuti forum silaturahmi yang digelar Polres Bojonegoro di Gedung Mliwis Putih, Senin (8/6/2015).
Menurutnya, langkah tersebut sedang dalam proses. Dia belum dapat memastikan gugatan yang akan dilayangkan ke Pertamina EP Asset 4 Cepu.
Baca Juga: SKK Migas Teken Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Amanah dan Melati
Dia menilai PT Pertamina selama ini tidak pernah mengajak bicara pengelola KUD. Karena itu, dia ingin mengetahui alasan kongkret Pertamina memutus kontrak tersebut. Baginya, Pertamina tak memiliki dasar hukum memutus sepihak kontrak tersebut.
“Saat ini kami masih ada kontrak dengan pertamina hingga 2017. Kami akan menggugat Pertamina, termasuk melaporkan kepada Polda Jatim dan Mabes Polri,” tegasnya.
Berdasar surat Pertamina mengenai pemutusan kontrak itu, kedua KUD telah melanggar kesepakatan kontrak nomor 20/EP1200/2012-S0 tanggal 31 Oktober. Yaitu mengebor sumur baru, menjual minyak ke pihak lain, dan menggunakan alat modern.
Baca Juga: PRPP Sabet Patra Nirbhaya Karya Pratama
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser mempersilakan pihak KUD menggugat Pertamina dan melaporkan ke Mabes Polri. Ia hanya ingin kegiatan penambangan tidak melanggar aturan.
“Mau lapor ke Mabes polri, gugat ke PTUN silahkan. Ada mekanismenya," katanya. (nur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News