KUD SP Bojonegoro akan Laporkan Pertamina EP ke Polda dan Polri

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengelola tambang minyak tradisional di Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, PT Eksplorasi dan Produksi (EP), melakukan pemutusan kontrak kepada dua KUD, yakni KUD Usaha Jaya Bersama (UJB) dan KUD Sumber Pangan (SP).

Surat pemutusan kontrak disampaikan pada tanggal 13 Mei 2015 lalu. Namun, selama pemutusan kontrak itu tidak pernah mengajak bicara dua pengelola KUD itu.

Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi

Akibatnya, pihak KUD Sumber Pangan (SP), yang beralamat di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, mengancam akan menempuh jalur hukum dengan menggugat Eksplorasi dan Produksi (EP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

"Karena PT telah memutus kontrak secara sepihak. Sehingga kita akan tempuh melalui PTUN, serta melaporkan ke Polda dan Polri," ujar Dewan Pakar KUD SP, Ferli Syahadat usai mengikuti forum silaturahmi yang digelar Polres Bojonegoro di Gedung Mliwis Putih, Senin (8/6/2015).

Menurutnya, langkah tersebut sedang dalam proses. Dia belum dapat memastikan gugatan yang akan dilayangkan ke EP Asset 4 Cepu.

Baca Juga: SKK Migas Teken Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Amanah dan Melati

Dia menilai PT selama ini tidak pernah mengajak bicara pengelola KUD. Karena itu, dia ingin mengetahui alasan kongkret memutus kontrak tersebut. Baginya, tak memiliki dasar hukum memutus sepihak kontrak tersebut.

“Saat ini kami masih ada kontrak dengan pertamina hingga 2017. Kami akan menggugat , termasuk melaporkan kepada Polda Jatim dan Mabes Polri,” tegasnya.

Berdasar surat mengenai pemutusan kontrak itu, kedua KUD telah melanggar kesepakatan kontrak nomor 20/EP1200/2012-S0 tanggal 31 Oktober. Yaitu mengebor sumur baru, menjual minyak ke pihak lain, dan menggunakan alat modern.

Baca Juga: PRPP Sabet Patra Nirbhaya Karya Pratama

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser mempersilakan pihak KUD menggugat dan melaporkan ke Mabes Polri. Ia hanya ingin kegiatan penambangan tidak melanggar aturan.

“Mau lapor ke Mabes polri, gugat ke PTUN silahkan. Ada mekanismenya," katanya. (nur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kilang Minyak Pertamina Terbakar, 5 Luka Berat, 15 Luka Ringan, Ini Suara Greepeace':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO