NGAWI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 208 narapidana di Lapas kelas II B Ngawi mendapatkan remisi khusus saat Idul Fitri tahun ini.
"Pemberian remisi itu merupakan hak dari setiap warga binaan. Kalau yang berstatus tahanan tidak mempunyai hak remisi," kata Kepala Lapas Ngawi, Gowim Mahali, Sabtu (22/4/2023).
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Penyerahan dilakukan secara simbolis yang diwakili seorang narapidana pria dan satu wanita. Lapas Kelas II B Ngawi mengusulkan sebanyak 208 WBP dari 279 Napi, dan dari WBP yang diusulkan ternyata semua disetujui dengan besaran waktu yang bervariasi mulai dari 15-60 hari.
"Kita mengusulkan sebanyak 208 WBP dan Alhamdulillah semua disetujui. Untuk jumlah napi yang ada 279," kata Kasi Binadik & Giatja Lapas Ngawi, Devi Puji Astutik.
Salah satu persyaratan untuk pesakitan mendapatkan remisi khusus selama di dalam lingkungan Lapas berkelakuan baik, dan sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.
Baca Juga: Lapas Ngawi Gelar Tes Urine untuk Petugas dan WBP
Untuk kali ini dari 208 WBP yang mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dan langsung bebas ada 4 orang. Namun yang langsung bebas murni hanya 3 orang sedangkan yang satu orang masih harus menjalani hukuman subsider (denda).
"Untuk yang langsung bebas (RK2) sebenarnya ada 4 orang. Namun yang langsung bebas hanya 3 orang untuk yang seorang lagi masih harus menjalani hukuman subsider (denda)," tuturnya. (nal/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News