Dapat Remisi Khusus saat Lebaran 2023, 3 WBP Lapas Ngawi Hirup Udara Bebas

Dapat Remisi Khusus saat Lebaran 2023, 3 WBP Lapas Ngawi Hirup Udara Bebas Kepala Lapas Ngawi, Gowim Mahali, saat menyerahkan remisi khusus kepada WBP.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 208 narapidana di Lapas kelas II B  mendapatkan remisi khusus saat Idul Fitri tahun ini.

"Pemberian remisi itu merupakan hak dari setiap warga binaan. Kalau yang berstatus tahanan tidak mempunyai hak remisi," kata Kepala Lapas , Gowim Mahali, Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga: Pastikan Lingkungan Tetap Aman saat Nataru, Lapas Ngawi Gelar Apel Siaga

Penyerahan dilakukan secara simbolis yang diwakili seorang narapidana pria dan satu wanita. Lapas Kelas II B mengusulkan sebanyak 208 WBP dari 279 Napi, dan dari WBP yang diusulkan ternyata semua disetujui dengan besaran waktu yang bervariasi mulai dari 15-60 hari.

"Kita mengusulkan sebanyak 208 WBP dan Alhamdulillah semua disetujui. Untuk jumlah napi yang ada 279," kata Kasi Binadik & Giatja Lapas , Devi Puji Astutik.

Salah satu persyaratan untuk pesakitan mendapatkan remisi khusus selama di dalam lingkungan Lapas berkelakuan baik, dan sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.

Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor

Untuk kali ini dari 208 WBP yang mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dan langsung bebas ada 4 orang. Namun yang langsung bebas murni hanya 3 orang sedangkan yang satu orang masih harus menjalani hukuman subsider (denda).

"Untuk yang langsung bebas (RK2) sebenarnya ada 4 orang. Namun yang langsung bebas hanya 3 orang untuk yang seorang lagi masih harus menjalani hukuman subsider (denda)," tuturnya. (nal/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO