PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan, Ajib Abdullah, diduga melakukan praktik jual beli kios di Pasar Rakyat Palengaan. Terkait hal tersebut, Kepala Dishub Pamekasan, Basri Yulianto, menegaskan bahwa Ajib tidak pernah melakukan perjanjian jual beli kios apapun.
Basri mengaku telah melakukan pengecekan dokumen yang menyatakan pernah ada kesepakatan perjanjian, antara Ajib Abdullah dengan Fathur Rozi pada 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Setelah kami cek dokumennya mengenai perjanjian kontrak sewa tanah atau bangunan kios di Pasar Rakyat Palengaan yang dilakukan oleh kedua pihak itu benar dan sah," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Ia menuturkan, untuk harga sewa yang disepakati kedua belah pihak tersebut sebesar Rp378 Ribu, dan pada tahun 2018 Fathur Rozi sudah menempati.
"Saya pastikan perjanjian kontrak sewa tanah itu berkaitan dengan dinas perhubungan dan sah karena dokumennya lengkap. Saat perjanjian kontrak itu dibuat di Pasar Palengaan tersebut ada lahan sebagai sub terminal dan sesuai kewenangannya dikelola dinas perhubungan," paparnya.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Basri memastikan, perjanjian tersebut tidak pernah ada tanda jangan pihak kedua yang di informasikan dengan inisial F, bangunan kios di sekitar Pasar Rakyat Palengaan yang berdiri di lahan sub Terminal yang dikelola Dishub Pamekasan tersebut, dinilai sesuai prosedur karena disepakati sewa antara kedua pihak selama setahun sebesar Rp 378 ribu.
"Kalau memang ada perjanjian jual beli kios silakan tunjukkan, kan tidak ada. Polemik ini muncul berdasarkan info yang kami terima, pihak kedua merasa ditipu oleh oknum, bukan ditipu oleh pak Ajib," paparnya. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News