KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Karena melanggar kesepakatan jam berjualan, sedikitnya 30 gerobak atau rombong untuk berdagang milik PKL di Kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) ditertibkan dan diangkut ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri, Selasa (9/5/2023).
Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Agoeng Noegroho, mengatakan pengamanan rombong/gerobak untuk keperluan pendataan dan proses lebih lanjut.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Menurut dia, puluhan rombong milik PKL itu ditertibkan karena berjualan di jalur yang tidak diperuntukkan. Mereka juga tidak menaati kesepakatan yang pernah dibuat. Yaitu buka jam 15.30 WIB, tutup pukul 23.00 WIB, dengan catatan gerobak/rombong harus dibawa pulang.
"Kenyataannya, mereka buka 24 jam. Padahal sudah sering ingatkan melalui imbauan dan selebaran," kata Agoeng, Selasa (9/5/2023).
Gerobak/rombong yang dibawa ke kantor satpol PP bisa diambil oleh pemiliknya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
"Silakan diurus di Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri dengan menunjukkan bukti kepemilikan," imbuhnya.
Agoeng menegaskan PKL yang berjualan di trotoar sepanjang jalan di SLG mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengunjung. Pihaknya mengaku sering mendapatkan masukan dari masyarakat terkait dengan keberadaan PKL yang dinilai mengganggu kenyamanan pengunjung.
"Setelah ini, kami akan terus memantau di lapangan. Bila tetap ada yang berjualan di luar jam yang telah disepakati, maka akan segera ditertibkan," pungkas mantan Camat Kras tersebut sembari mengatakan bahwa operasi penertiban PKL ini melibatkan dinas pariwisata dan kebudayaan, bagian perekonomian, dinas perhubungan, Kesbangpol Kabupaten Kediri dan Polres Kediri.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Kediri, Santoso, menjelaskan, bahwa jumlah pedagang yang berjualan di kawasan SLG ini mencapai 1.000 PKL. Tapi para PKL tersebut kebanyakan berjualan pada Sabtu dan Minggu.
Sedangkan PKL yang terpaksa ditertibkan ini adalah mereka yang tidak menaati kesepakatan yang telah dibuat, yaitu boleh berjualan mulai pukul 15.30 WIB sampai pukul 23.00 WIB dan gerobak/rombong harus dibawa pulang.
"Teman-teman ini kan kemarin sudah dikasih tahu oleh satpol PP, bahwa di sini (kawasan SLG) harus bersih, tapi teman-teman ini kurang memperhatikan," kata dia.
Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton
Ke depan, lanjutnya, akan dilakukan relokasi PKL dan saat ini Pemkab Kediri sedang mencarikan solusinya di mana tempat yang tepat bagi para PKL ini untuk berjualan. Di pusat PKL sendiri hanya mampu sekitar 450 pedagang kaki lima saja, selebihnya tentu harus dicarikan solusinya. (uji/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News