TNI Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Jombang

TNI Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Jombang Barang bukti berupa pupuk bersubsidi yang hendak diselundupkan saat diamankan petugas Babinsa. (foto: rony suhartomo/BANGSAONLINE)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - TNI kembali menunjukan taringnya. Rabu (10/6) siang tadi, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Blimbing Gudo, dibantu sejumlah anggota intel Kodim 0814 Jombang berhasil menggagalkan penyelundupan bersubsidi di Dusun Sukomulyo, Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Jombang. Pupuk sebanyak 27 zak tersebut hendak dikirim ke wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Para pelaku berikut barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Gudo guna penanganan lebih lanjut.

Winoto (46), saksi mata mengatakan, awalnya dia melihat dua sepeda motor mondar-mandir di Dusun Sukomulyo. Winoto curiga karena dua motor tersebut membawa karung berisi bersubsidi. Pupuk tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil Avanza benopol AG 1639 DE.

Curiga ada yang tidak beres, Winoto lantas menghubungi Babinsa (Bintara Pembina Desa) Blimbing, Serda Suroto. Sembari menunggu kedatangan Babinsa, Suroto langsung menanyakan perihal tersebut. Praktis, perang mulut antara keduanya tidak bisa dihindarkan. "Setelah Babinsa datang, pembawa berikut barang bukti kami bawa ke Polsek Gudo," ujar Winoto yang juga Kaur Pemerintahan Desa Blimbing, ini.

Dari pemeriksaan di Polsek Gudo itulah diketahui bahwa bersubsidi tersebut berasal dari kios 'Remaja Jaya' Desa Gajah, Kecamatan Ngoro dan hendak dibawa ke Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri. Pupuk tersebut berjumlah 27 zak dengan rincian jenis urea 10 zak, ponska 7 zak, serta jenis ZA sebanyak 10 zak.

Dari kasus tersebut polisi juga menyita satu unit mobil Avanza nopol AG 1639 DE, serta dua unit sepeda motor. Barang-barang tersebut merupakan milik pembeli bernama Juwari (54), warga Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kediri, kemudian Toni (33) dan Ikhwan (18), warga Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Jombang.

"Tiga orang sedang kami periksa. Kami juga akan memanggil penjual bersubsidi tersebut. Jika terbukti mereka kita jerat Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ujar Kapolsek Gudo AKP Yogas. (dio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO