MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Diduga tega mengorupsi beras untuk warga miskin (raskin), Kepala Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Sul, dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota, Kamis (11/6). Bukan hanya satu periode jatah, bahkan, kades berusia 34 tahun itu diduga mengorupsi jatah raskin selama tiga periode (tiga tahun), tepatnya sejak Juni-Desember 2012, 2013, 2014 hingga Januari-Maret 2015 lalu.
Kasubaghumas Polres Mojokerto Kota AKP Sriyono mengungkapkan, atas laporan dugaan korupsi raskin oleh kades tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan segera memanggil terlapor (Kades Sul-red).
Baca Juga: Kades Sembayat Gresik Dituding Tilep Uang Kas Desa Ratusan Juta
Hasil penyelidikan sementara terungkap, terlapor menyunat setiap sak yang berisi 15 kilogram dari total sebanyak 540 sak bagi warganya yang miskin. Akibat ulah sang kades tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 438.492.000.
Menurut Sriyono, terlapor dijerat UU Anti Korupsi yakni perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri maupun koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau keudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara terkait bantaun raskin.
Guna penyidikan lebih lanjut petugas mengamankan Surat Permintaan (SPA) raskin, Jadwal rencana penyaluran raskin, Tanda terima pembayaran raskin dan Buku catatan penerimaan raskin, sebagai barang bukti. ''Terlapor segera kita panggil untuk menjalani pemeriksaan,'' cetus Sriyono di ruang kerjanya, kemarin. (gun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News