GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masyarakat di Desa Sembayat Kecamatan Manyar, resah. Sebab, sudah hampir 3 tahun PADes (Pendapatan Asli Desa) dari beberapa sektor tidak seratus persen dimasukkan ke kas desa. Jumlahnya mencapai ratusan juta. Sejumlah perangkat desa Sembayat menuding uang ratusan juta itu ditilep (digelapkan) oleh Kades Sembayat, H. Saudji.
Tudingan sejumlah warga dan perangkat desa itu dikuatkan dengan sejumlah bukti soal pamasukan keuangan desa yang tidak maksimal yang bersumber dari beberapa sektor. Di antaranya, dari sektor penyewaan TKD (tanah kas desa) berupa tambak seluas 20,131 hektar, pasar desa, pasar hewan, parkir, portal dan sektor lainnya.
Saat ini warga dan aparatur desa mendesak kepada Kades Sembayat, H. Saudji bertanggungjawab atas penggunaan dana kas desa ratusan juta itu. Bahkan, mereka mengancam akan melaporkan kades ke Kejaksaan Negeri Gresik maupun Polres Gresik.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Pokoknya gak karu-karuan Kades Sembayat. Dia telah menggelapkan uang ratusan juta yang seharusnya dimasukkan ke kas desa," kata salah satu perangkat desa Sembayat yang mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan, Selasa (2/6).
Menurut sumber tersebut, ada beberapa sumber pendapatan desa yang tidak dimasukkan seratus persen oleh kades ke kas desa. Sumber itu di antaranya, penyewaan TKD berupa tambak seluas 20,131 hektar. Pada tahun 2013, tambak seluas itu disewakan kades kepada pengelola sebesar Rp 47.000.000. Namun, uang sewa tersebut tidak semua dimasukkan ke kas desa. Sehingga, masih kurang Rp 23.905.000. "Uang Rp 23.905.000 itu hingga sekarang tidak dikembalikan kades ke kas desa," ungkapnya.
"Hal serupa juga terjadi pada saat penyewaan TKD berupa tambak pada tahun 2014 yang disewakan Rp 47.000.000 . Uang sewa TKD itu hanya dimasukkan ke kas desa Rp 16 juta, sehingga kurang sekitar Rp 32 juta," sambungnya.
Kemudian, lanjut perangkat desa tersebut, uang dari retribusi pedagang Pasar Sembayat. Pada tahun 2015, retribusi tersebut sebesar Rp 119.482.100,00. Namun, yang dimasukkan kades ke kas desa hanya Rp 56 juta. "Sisa uang kas desa sekitar Rp 63.482.100,00 juga tidak jelas keberadaannya hingga sekarang," jelasnya.
Selain itu, pendapatan desa dari sektor parkir tahun 2014 sebesar Rp 57.917.000, namun yang dimasukkan ke kas desa hanya Rp 4.200.000. Sedangkan, sisanya Rp 53.717.000 tidak jelas keberadaannya. "Itu belum termasuk sektor pendapatan lain yang nilainya mencapai ratusan juta, juga tidak jelas kemana rimbanya," jelasnya.
Dia menjelaskan, sektor lain yang dimaksud di antaranya berupa retribusi sewa pasar hewan, WC umum, hasil sewa pertokoan, karcis portal jalan desa, hasil Bumdes (badan usaha milik desa) pelayanan jual beli tanah, pelayanan administrasi desa, pungutan warung andil dan toko di atas tanah desa, hasil sewa gudang di atas tanah desa dan lainnya.
"Pokoknya kalau ditotal mulai tahun tahun 2013 menjabat hingga tahun 2015, bisa mencapai hampir miliaran rupiah uang pendapatan desa yang tidak jelas keberadaannya," pungkasnya.
Ditambahkan perangkat desa tersebut, Kades Sembayat kerap melakukan kebijakan dengan menggunakan dana kas desa yang sebelumnya tidak pernah dirapatkan dengan perangkat dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Misalnya, kades mengeluarkan dana hingga Rp 32.510.000. Dana sebesar itu digunakan untuk pembuatan bak sampah sebesar Rp 3.380.000, beli pedel uruk 4 truk Rp 2 juta, beli batu sendi Rp 570.000, beli pasir colt Rp 250 ribu, beli semen 10 zak Rp 560.000, pengecatan balai desa Rp 10 juta, pemasangan dedek sampah Rp 2.750.000, pengerukan saluran RT 08 Rp 4.130.000, pengurukan makam Rp 2 juta, serta penggantian pipa saluran air Sembayat Barat Rp 10.250.000.
Sekretaris JCW (Jatim Coruption Watch) Hasanudin mengaku tercengang dengan munculnya kasus dugaan penggelapan dana kas desa di Desa Sembayat yang begitu fantastis. Karena itu, JCW siap mengawal kasus tersebut. Bahkan, pihaknya siap mendampingi dan mengawal warga atau perangkat desa Sembayat yang akan melaporkan kasus tersebut, baik ke Kejaksaan Negeri Gresik maupun Polres Gresik.
Langkah itu tambah Hasanudin, dilakukan selain untuk menegakkan hukum, juga untuk memberikan efak jera kepada para kepala desa agar tidak melakukan tindakan serupa. "Kasus itu tidak ubahnya seperti gunung es. Kalau ada yang terbongkar tidak menutup kemungkinan akan muncul kasus sama di desa lain," kata Hasanudin.
Sementara Kades Sembayat, H. Saudji membantah tudingan kalau dirinya sejak menjabat sebagai Kades per 5 April 2013-Juni 2015, telah menggelapkan uang kas desa mencapai ratusan juta rupiah. "Tidak benar tudingan itu," kata Saudji, Selasa (2/6).
Hanya, Saudji mengakui, kerap menggunakan uang dari hasil PADes (pendapatan asli desa) untuk kepentingan desa tanpa sebelumnya dimasukkan terlebih dulu ke kas desa melalui bendahara desa. "Saya menggunakan uang itu memang sebelumnya tidak rapat terlebih dulu dengan semua perangkat, terutama BPD. Saya cukup koordinasi dengan RT," aku Saudji.
Dia mengakui tidak bisa lakukan rapat dengan semua perangkat, terutama dengan BPD, karena kondisi perangkat di Desa Sembayat berseberangan dengan dirinya. Bahkan, beberapa kasun (kepala dusun) juga tidak loyal dengan dirinya. "Kalau perangkat sudah tidak sejalan, masak saya diam saja melihat kondisi Desa Sembayat seperti itu. Nanti kan gak maju-maju," tuturnya.
Saudji juga mengakui, bahwa dirinya melakukan perombakan pengurus pasar Sembayat yang membuat gelombang protes beberapa perangkat desa. Perombakan itu dilakukan semata-mata untuk perbaikan pasar.
"Buktinya pasar Sembayat sekarang sering juara. Saya minta masyarakat realistis saja, Sembayat dulu dan sekarang seperti apa. Sekarang punya gapura megah, pasar juga tidak banjir," terangnya.
Untuk itu, Saudji meminta, kalau dirinya ada salah dalam memimpin roda pemerintahan desa Sembayat agar diingatkan. Jangan kemudian diserang, apalagi mau dijatuhkan di tengah jalan.
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
"Saya memang mengakui salah, karena membuat kebijakan tanpa melalui rapat. Kalau salah tolong diingatkan. Kalau saya salah secara menejemen dihukum (disanksi) tidak apa-apa. Tapi tolong saya diingatkan," pungkas mantan anggota Satlantas Polres Gresik ini. (hud/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News