SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, melegalkan warung makan yang melayani pembeli pada siang hari saat bulan puasa nanti. Hal itu disebabkan di Kabupaten Ujung Timur Pulau Madura, dipastikan tidak semua akan menjalankan ibadah puasa.
”Pada dasarnya kami akan tetap melakukan pemantauan terhadap warung makan, tapi tidak mungkin akan ditutup secara paksa. Karena kasihan juga bagi orang yang tidak menjalankan ibadah puasa,” ujar Kasi Ops Satpol PP Sumenep Moh. Saleh.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu di Sumenep Kembali Peringatkan Parpol soal ini
Menurutnya, penduduk yang berdomisili di Kabupaten Sumenep, tidak semuanya memeluk agama Islam. Sehingga, diperlukan adanya toleransi untuk menghargai orang lain yang tidak menjalankan puasa. ”Jadi, masak kita harus dilakukan penutupan,” ungkap dia.
Kendati demikian, pihaknya berharap agar warung makan yang akan melayani pembeli, utamanya disiang hari tidak dilakukan secara terbuka. Itu juga untuk menghargai orang yang lagi menjalankan ibadah puasa.
”Hemat kami, bukannya penegak perda secara rinci tidak suka pemilik warung dengan suka rela menutupnya. Tapi jika ada yang demikian pasti sangat menghormatinya,” kata pengamat Sosial dan Budaya dari Sumekar Network, Zainuri.
Baca Juga: Bupati Sumenep Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama
Selain itu, meskipun orang yang menganut agama Islam, banyak kalangan yang tidak diperbolehkan puasa, salah satunya musafir atau sedang bepergian, sakit, perempuan yang haid, hamil, atau sedang menyusui. ”Namun ini kami tekankan agar semua pemilik warung juga menghormati. Tentunya bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” harapnya. (fay/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News