SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 38 kota dan kabupaten di Jawa Timur meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap LKPD tahun 2022.
Opini WTP LHP diserahkan secara langsung Kalan BPK Jatim kepada bupati/wali kota dan ketua DPRD masing-masing di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur Jl. Raya Ir. H. Juanda Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/5).
Baca Juga: Waspada Banjir Rob, BMKG Prediksi Jumat 15 November Perairan Jatim Diguyur Hujan
Kepala Perwakilan BPK Provini Jawa Timur, Karyadi, menyerahkan LHP BPK atas LKPD 2022 kepada 37 kabupaten/kota se-Jatim. Satu daerah lain, Kota Madiun, sudah diserahkan terlebih dahulu oleh BPK.
Melihat kabupaten dan kota di Jawa Timur yang meraih opini WTP dari BPK RI tanpa kecuali, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan rasa syukurnya. Namun demikian, gubernur mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
"Ini hal yang patut kita syukuri dan pasti seluruh bupati/wali kota sudah 'marem'. Semuanya WTP tanpa terkecuali. Tapi yang harus diingat, jangan lupa tindak lanjut dari rekomendasi BPK," ujar Gubernur Khofifah.
Baca Juga: Tutup PKN II BPSDM Jatim, Pj Gubernur Adhy Apresiasi Inovasi Terbaik dan Minta Jadi Agent of Change
"Ada yang di trimester kedua tahun 2022 persentase tindak lanjutnya masih di bawah 90%, ada juga yang sudah lebih dari 95%. Intinya mari kita maksimalkan tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK," kata Khofifah.
Selain itu, Khofifah mengapresiasi suasana yang indah tercipta dari keberagaman budaya dari seluruh kabupaten/kota se-Jatim saat penerimaan LHP BPK. Semua yang hadir menggunakan pakaian adat masing-masing daerah.
"Keberagaman dan harmoni yang dibentuk Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur ditumbuhkan dengan format keragaman budaya. Jujur, saya akhirnya baru mengetahui perbedaan udeng antar daerah di Jawa Timur. Mungkin yang memakai juga belum tentu paham betul filosofi ragam udeng yang dipakai," ujar Khofifah sambil tersenyum.
Baca Juga: 48 Napi Berbahaya se-Jatim Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi mengatakan bahwa kehadiran bupati/wali kota dan Ketua DPRD merupakan political appointee dalam menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 23.
"Diberikanlah laporan hasil keuangan kepada dua mandatory rakyat. Kepada bupati diharapkan bisa menjadi evaluator dalam menjalankan rencana program. Sedang, untuk ketua DPRD untuk fungsi pengawasan. Agar dalam menjalankan kegiatannya, bupati/wali kota bisa terpantau dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan," jelas Qosasi.
Ia minta kepada BPK agar tidak menjadi gudang temuan saja. Tapi, kepada seluruh Kepala Sub Oditorat harus bisa menemukan solusi kepada bupati/wali kota dan DPRD. Tunjukkan cara menindaklanjuti masalah atau temuan-temuan di daerah.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
"LHP tahun ini adalah hal yang sangat sensitif. Sehingga, tindak lanjut dalam temuan yang ada unsur pidana mohon untuk segera diselesaikan. Kami tidak ingin mengkriminalisasi temuan. Kami tidak akan sembarangan memberikan LHP, jadi mohon Kepala Daerah LHP ini sangat sensitif dan siapapun akan melihat," pungkasnya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jatim, Karyadi, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kehadiran seluruh undangan. Menurutnya, kehadiran para undangan dengan pakaian adat merupakan bagian dari penghargaan bahwa BPK masih berkomitmen untuk menyelamatkan harta negara.
Baca Juga: Kunjungi Rumah Industri Gula Merah di Candipuro Lumajang, Khofifah Siap Fasilitasi Replanting Kelapa
"Hari ini akan kita lihat hasilnya. Meski masih banyak temuan, tapi akuntabilitas laporan keuangan harus terjaga," ujarnya.
Karyadi menegaskan, dengan tema 'Harmoni' maka harapan besar untuk meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan ke depannya bisa terlaksana dengan baik. Ia melanjutkan dengan memberikan beberapa catatan kaitan titik mana yang kerap kali masih ada temuan di LKPD.
"Ada 4 poin yang menjadi perhatiannya. Pertama, adalah kesalahan pos penganggaran. Kedua, kaitan dengan penghitungan pajak dan retribusi daerah. Ketiga, ialah kaitan belanja daerah dan Keempat ialah kaitan keterlambatan beberapa proyek pembangunan. Ini yang harus sama-sama kita cermati. Kita harus perhatikan betul dinas-dinas yang besar. Karena ini adalah langkah kita semua untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya," kata Karyadi.
Baca Juga: Sapa Pekerja di PT Mustikatama Lumajang, Khofifah Tinjau Proses Produksi Padi dan Kayu
Di akhir sambutan, Karyadi berharap tindak lanjut seluruh pemda dalam kurun waktu 60 hari bisa dilakukan dengan baik. (dev/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News