38 Kabupaten/Kota se-Jatim Raih Opini WTP, Khofifah Minta Rekomendasi BPK Cepat Ditindaklanjuti

38 Kabupaten/Kota se-Jatim Raih Opini WTP, Khofifah Minta Rekomendasi BPK Cepat Ditindaklanjuti

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 38 kota dan kabupaten di meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap LKPD tahun 2022.

LHP diserahkan secara langsung Kalan BPK Jatim kepada bupati/wali kota dan ketua DPRD masing-masing di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jl. Raya Ir. H. Juanda Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/5).

Baca Juga: Hadiri Haul Ke-15 di Ciganjur, Khofifah Kenang Sosok Gus Dur Sebagai Pejuang Kemanusiaan

Kepala Perwakilan BPK Provini , Karyadi, menyerahkan LHP BPK atas LKPD 2022 kepada 37 kabupaten/kota se-Jatim. Satu daerah lain, Kota Madiun, sudah diserahkan terlebih dahulu oleh BPK.

Melihat kabupaten dan kota di yang meraih opini WTP dari BPK RI tanpa kecuali, Gubernur Indar Parawansa mengungkapkan rasa syukurnya. Namun demikian, gubernur mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.

"Ini hal yang patut kita syukuri dan pasti seluruh bupati/wali kota sudah 'marem'. Semuanya WTP tanpa terkecuali. Tapi yang harus diingat, jangan lupa tindak lanjut dari rekomendasi BPK," ujar Gubernur .

Baca Juga: Khofifah: Kasih Ibu Sepanjang Masa, Hormatilah dan Berbaktilah Selagi Ada

"Ada yang di trimester kedua tahun 2022 persentase tindak lanjutnya masih di bawah 90%, ada juga yang sudah lebih dari 95%. Intinya mari kita maksimalkan tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK," kata .

Selain itu, mengapresiasi suasana yang indah tercipta dari keberagaman budaya dari seluruh kabupaten/kota se-Jatim saat penerimaan LHP BPK. Semua yang hadir menggunakan pakaian adat masing-masing daerah.

"Keberagaman dan harmoni yang dibentuk Kepala Perwakilan BPK RI ditumbuhkan dengan format keragaman budaya. Jujur, saya akhirnya baru mengetahui perbedaan udeng antar daerah di . Mungkin yang memakai juga belum tentu paham betul filosofi ragam udeng yang dipakai," ujar sambil tersenyum.

Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim

Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi mengatakan bahwa kehadiran bupati/wali kota dan Ketua DPRD merupakan political appointee dalam menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 23.

"Diberikanlah laporan hasil keuangan kepada dua mandatory rakyat. Kepada bupati diharapkan bisa menjadi evaluator dalam menjalankan rencana program. Sedang, untuk ketua DPRD untuk fungsi pengawasan. Agar dalam menjalankan kegiatannya, bupati/wali kota bisa terpantau dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan," jelas Qosasi.

Ia minta kepada BPK agar tidak menjadi gudang temuan saja. Tapi, kepada seluruh Kepala Sub Oditorat harus bisa menemukan solusi kepada bupati/wali kota dan DPRD. Tunjukkan cara menindaklanjuti masalah atau temuan-temuan di daerah.

Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya

"LHP tahun ini adalah hal yang sangat sensitif. Sehingga, tindak lanjut dalam temuan yang ada unsur pidana mohon untuk segera diselesaikan. Kami tidak ingin mengkriminalisasi temuan. Kami tidak akan sembarangan memberikan LHP, jadi mohon Kepala Daerah LHP ini sangat sensitif dan siapapun akan melihat," pungkasnya.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jatim, Karyadi, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kehadiran seluruh undangan. Menurutnya, kehadiran para undangan dengan pakaian adat merupakan bagian dari penghargaan bahwa BPK masih berkomitmen untuk menyelamatkan harta negara.

Baca Juga: Peringatan HKSN 2024, Khofifah Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas Antar Sesama

"Hari ini akan kita lihat hasilnya. Meski masih banyak temuan, tapi akuntabilitas laporan keuangan harus terjaga," ujarnya.

Karyadi menegaskan, dengan tema 'Harmoni' maka harapan besar untuk meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan ke depannya bisa terlaksana dengan baik. Ia melanjutkan dengan memberikan beberapa catatan kaitan titik mana yang kerap kali masih ada temuan di LKPD.

"Ada 4 poin yang menjadi perhatiannya. Pertama, adalah kesalahan pos penganggaran. Kedua, kaitan dengan penghitungan pajak dan retribusi daerah. Ketiga, ialah kaitan belanja daerah dan Keempat ialah kaitan keterlambatan beberapa proyek pembangunan. Ini yang harus sama-sama kita cermati. Kita harus perhatikan betul dinas-dinas yang besar. Karena ini adalah langkah kita semua untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya," kata Karyadi.

Baca Juga: Peringatan HKSN 2024 di Kota Madiun, Pj Gubernur Jatim Tekankan Rasa Kepedulian Sosial

Di akhir sambutan, Karyadi berharap tindak lanjut seluruh pemda dalam kurun waktu 60 hari bisa dilakukan dengan baik. (dev/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO