PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia memberikan tanggapan, usai menghadiri acara silaturahmi bersama Ulama Madura di Gedung Jalan Raya Blumbungan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (27/5/2023) kemarin.
Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan
"Kita masih mempelajari semua kemungkinan yang terbaik, karena putusan itu membuka beberapa kemungkinan yang tidak tunggal, tidak seperti biasanya," jelas Mahfud MD.
Ia juga mengatakan, untuk undang-undang yang berlaku, kemungkinan terbalik juga pernah diberlakukan beberapa tahun sebelumnya, yaitu pada saat Nurul Ghufron mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Dulu tentang KPK, itu sudah lahir undang-undang nomor 19. Ada syarat perubahan hukum. Calon KPK dulu 50 tahun minimal. Tapi pada waktu itu pak Gufron mendaftar belum 50 tahun. Jadi KPK memberlakukan UU saat mendaftar, tidak langsung berlaku seketika itu," terangnya.
Baca Juga: Luruskan Penyebutan Hakim dalam Tap MPRS, Mahfud MD: Yang Mulia atau Yang Memalukan?
Perlu diketahui, pada Kamis (25/5/2023) MK menggelar sidang putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
MK juga menyatakan syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. (dim/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News