Moh. Mahfud MD. Foto
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mantan Menkopolhukam, Moh. Mahfud MD merespons perintah eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap terdakwa Silfester Matutina.
Melalui cuitannya di Platform X, Selasa (2/9/2025), Mahfud MD mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk mengamankan Silfester.
BACA JUGA:
- Di Hadapan 6.351 Mahasantri Lirboyo, Mahfud MD Kupas Sejarah Konstitusi dan Kompromi Prismatik
- Mahfud MD dalam Haul Kiai Agung Rabah Pamekasan: Semoga Berkontribusi terhadap Kemajuan Indonesia
- Konten Sensitif Grox AI jadi Sorotan Berbagai Negara
- Mahfud MD: Penegakan Hukum Adil Fondasi Kokohnya Kebangsaan Indonesia
Menurutnya, Silfester sebagai terdakwa harus segera diamankan dengan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Sebab, Mahfud menilai Kejaksaan Agung selama ini hanya menyarankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengeksekusi. Bukan memerintahkan.
"Ya, begitu seharusnya Jaksa Agung. bukan 'menyarankan' melainkan 'memerintahkan' kepada Kejari Jakarta Selatan untuk mengeksekusi," tulis Mahfud dalam akun X miliknya.
Selain itu, Mahfud mewanti-wanti pihak Kejari Jakarta agar Silfester tidak lolos dari jerat hukum.
Bila perlu, Mahfud menyarankan Kejari untuk meminta bantuan polisi bila Silfester tidak kooperatif.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




