Soal Perintah Eksekusi Silfester Matutina, Mahfud MD: Langkah Kejagung Sudah Seharusnya

Soal Perintah Eksekusi Silfester Matutina, Mahfud MD: Langkah Kejagung Sudah Seharusnya Moh. Mahfud MD. Foto

Mantan Menkopolhukam, Moh. Mahfud MD merespons perintah eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap terdakwa Silfester Matutina.

Melalui cuitannya di Platform X, Selasa (2/9/2025), Mahfud MD mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk mengamankan Silfester.

Menurutnya, Silfester sebagai terdakwa harus segera diamankan dengan dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Sebab, Mahfud menilai Kejaksaan Agung selama ini hanya menyarankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengeksekusi. Bukan memerintahkan.

"Ya, begitu seharusnya Jaksa Agung. bukan 'menyarankan' melainkan 'memerintahkan' kepada Kejari Jakarta Selatan untuk mengeksekusi," tulis Mahfud dalam akun X miliknya.

Selain itu, Mahfud mewanti-wanti pihak Kejari Jakarta agar Silfester tidak lolos dari jerat hukum.

Bila perlu, Mahfud menyarankan Kejari untuk meminta bantuan polisi bila Silfester tidak kooperatif.

"Dipanggil dan dijemput baik-baik. Jika diduga lari minta Tim Tabur (Tangkap Buronan) untuk memburu. Kalau perlu, minta bantuan Polisi," ungkapnya.

Diketahui, Jaksa Agung telah memerintahkan pihak Kejari Jakarta Selatan juga terus melakukan pencarian terhadap terdakwa Silfester Matutina untuk segera dieksekusi.

"Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya," kata Jaksa Agung, Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

"Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan," imbuhnya.

Silfester terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi

Ia diduga menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam kampanye untuk memenangkan Anies-Sandiaga di Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. (fah)