Soal Nomor Urut Caleg PDIP Gresik, Ketua: Masih Bisa Berubah

Soal Nomor Urut Caleg PDIP Gresik, Ketua: Masih Bisa Berubah Ketua DPC PDIP Gresik, Mujid Riduan. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPC , Mujid Riduan menyikapi santai kabar Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan sistem Pemilu 2024 dengan proporsional tertutup atau coblos partai. Pihaknya tak mempersoalkan model pemilihan legislatif dengan proporsional terbuka maupun tertutup.

"Pemilu 2024 bagi baik seperti 2019, profesional terbuka atau sebaliknya tertutup tak ada masalah," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp 180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Menurut dia, dalam menentukan calon legislatif diatur dalan Peraturan Partai Nomor 25A tahun 2018, tentang pedoman penyaringan dan penjaringan caleg.

"Jadi, dalam menentukan caleg sudah diatur dalam PP 25A. Sehingga, itu yang menjadi acuan kami," ucap Wakil Ketua DPRD ini.

Ia menyampaikan, dalam penyusunan caleg sesuai PP 25A, DPP memberikan mandat bahwa untuk caleg tingkat kabupaten, KSB atau ketua, sekretaris dan bendahara DPC mendapat prioritas nomor urut satu di masing-masing daerah pemilihan tempatnya maju.

Baca Juga: Hartono dari Fraksi PDIP Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto 2024-2029

"Misal, saya Ketua DPC pada Pemilu 2024 ini, saya maju caleg di dapil 3 (Kedamean dan Menganti), maka saya mendapat prioritas menempati caleg nomor urut 1," tuturnya.

Kemudian, kata Mujid, caleg yang mendapatkan prioritas nomor satu lain adalah Ketua PAC . Namun, penempatan nomor urut untuk Ketua PAC melalui sejumlah pertimbangan DPP. Dan, momor urut itu masih bisa berubah.

"Untuk yang KSB DPC tak bisa diotak-atik. Bagi KSB DPC yang nyaleg, maka mendapat nomor urut 1 di dapil tempat nyaleg," ungkapnya.

Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024

Terkait ketua PAC, lanjut Mujid, DPP dan DPD dalam PP 25A memiliki hak untuk mengusulkan. Kuota masing-masing 5 persen. Sehingga, di DPC muncul sejumlah caleg new comer (pendatang baru), baik itu dari kader maupun non kader .

"Memang ada sejumlah caleg new camer yang menempati nomor urut strategis. Baik nomor urut 1 maupun nomor bawahnya. Itu caleg utusan (penugasan) dari DPP dan DPD," ucapnya.

Ia lantas mencontohkan caleg di dapil I ( dan Kebomas), dapil II (Duduksampeyan dan Cerme), dan caleg dapil IV (Driyorejo dan Wringinanom).

Baca Juga: Umroh Pakai Hijab, DPR RI Minta Selebgram Transgender ini Ditangkap

"Di Dapil I ada Bu Elvita Yulianti. Dia menempati caleg nomor urut 2. Dia utusan DPP. Kemudian, dapil 2 ada Pak Nasikh, menempati nomor urut 1. Ia bukan pengurus partai. Namun, elektabilitasnya kuat. Dan, dapil IV ada nama Imam Mawardi. Ia utusan DPD menempati urutan nomor 2," paparnya.

Mujid menyatakan, penyusunan nomor urut caleg yang didaftarkan DPC ke KPU masih mengacu Undang-Undang Pemilu dengan proporsional terbuka. Karena itu, jika kemudian MK memutuskan pemilu dengan proporsional tertutup, tak menutup kemungkinan ada sejumlah nomor urut caleg yang akan berubah, namun yang bisa berubah hanya caleg di luar KSB DPC.

"Jadi, kami masih menunggu putusan MK. Jika tertutup , kami juga menunggu intruksi DPP untuk nomor urut kursi di luar caleg KSB DPC," pungkasnya. (hud/mar)

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kembalikan Formulir Bacabup ke PDIP Situbondo, Rio Patennang Berharap Wakilnya dari PDIP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO