Emak-emak di Malang Tipu Korban Miliaran Rupiah dengan Modus Robot Trading

Emak-emak di Malang Tipu Korban Miliaran Rupiah dengan Modus Robot Trading Ditreskrimsus Polda Jatim dan Kapolda Jatim ungkap emak-emak tipu investasi ilegal.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Siber Ditreskrimsus mengungkap penipuan robot trading ‘’.

Selama pengungkapan, ternyata pengendalinya adalah seorang emak-emak berinisial SR (41).

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

Saat ditangkap, pelaku bersembunyi di Malang. Korban penipuan yang mayoritas adalah para Tenaga Kerja Wanita (TKW) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Hongkong itu, mengalami kerugian sekitar Rp3,4 miliar dari jumlah korban tercatat sekitar 250 orang.

Nilai modal yang ditanamkan dalam investasi bodong tersebut, mulai dari terkecil senilai Rp500 ribu dan terbesar senilai Rp57 juta.

Selama jumpa pers, Dirlantas , Kombes Pol M Farman mengatakan, penangkapan pelaku penipuan robot trading tersebut, berdasarkan laporan pada 19 Mei 2023.

Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas

“Dasar hukum yang kami lakukan ini adalah berkaitan dengan laporan pada tanggal 19 Mei 2023 yang melaporkan adalah suami dari salah satu korban yang saat ini berada di Hongkong," ujarnya, Selasa (30/5/2023).

Praktek penipuan robot trading itu, diketahui sejak tahun 2018 hingga 2021. Kejadian itu, berawal dari tersangka memperoleh pengetahuan mengelola investasi trading, dengan belajar dari majikannya saat dirinya menjadi TKW di Hongkong tahun 2014 silam.

"Hal ini dibuat oleh pelaku karena yang bersangkutan dulu pernah bekerja pada majikannya yang memang majikannya ini bekerja di sebuah layanan trading. Dan tersangka ini ingin mencoba meniru apa yang dilakukan oleh majikannya," katanya.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024

Kombes Pol M. Farman mengungkapkan, tersangka melakukan bisnis investasi abal-abal tersebut dengan cara udik dan manual. Yaitu, dengan mencatat segala bentuk pembukuan investasi yang dibayarkan nasabah atau korban, dengan menggunakan lembaran kertas yang telah dicetak dengan gambar kolom-kolom identitas dari si nasabah.

Terkait tersangka menggaet beberapa korban, Farman mengungkapkan, tersangka menawarkan serangkaian informasi tentang trading abal-abalnya itu melalui aplikasi Whatsapp (WA) dan Facebook (FB).

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

Dari akun WA yang dikelola tersangka dengan nama Arini Salam itu, menggunakan nomor 081323837691 dan 081231394296.

Kemudian, tersangka menghubungi nomor kontak para PMI yang tak dikenalnya, lalu mengirimkan informasi tentang investasi trading yang dikelolanya melalui pesan broadcast.

"Untuk menjalankan modusnya pelaku ini melalui WhatsApp dan juga melalui Facebook mengupload suatu informasi investasi," terang Farman.

Baca Juga: Ditressiber Polda Jatim Gulung Jaringan Judol dan TPPU Internasional

Bahkan, tersangka juga mempekerjakan empat orang untuk sebagai agen promosi. Agen-agen tersebut, tersebar di Jakarta berinisial AA, Surabaya berinisial MH, Hongkong berinisial SA, dan Taiwan berinisial SB.

Keempat agen tersebut, diiming-imingi tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen dari setiap transaksi deposit dari para nasabah.

"Tersangka SR ini memiliki 4 agen yang tersebar pertama ada di Hongkong, yang kedua ada di Taiwan, ketiga ada di Jakarta, dan keempat ada di Surabaya," tambah Farman.

Baca Juga: Polda Jatim Tindak Tegas Personel Terlibat Narkoba

Dalam meyakinkan para korban, tersangka juga menjanjikan akan memberikan 15-20 persen keuntungan hasil investasi setelah 15 minggu.

Kemudian, tersangka juga berjanji akan mencarikan keuntungan para nasabah, sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati sebanyak dua kali sesi penarikan.

"Jadi tersangka mencairkan pada minggu pertama. Kemudian pada minggu kedua dan pada minggu selanjutnya tersangka tidak mencairkan," jelasnya.

Baca Juga: Dua Mantan Ketua HIPMI Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Satu DPO

Menurut Firman, tersangka memanfaatkan uang hasil penipuan tersebut untuk keperluan dan kebutuhan sehari-hari.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pelaku uangnya itu yang dikumpulkan itu habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian untuk membayarkan kembali uang yang sudah diinvestasikan," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolda jatim, Irjen Pol Toni Hermanto mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus, dan juga Pahlawan Devisa di luar negeri, agar membantu para TKW atau PMI terhindar dari bentuk jenis kejahatan.

Baca Juga: Dittahti Polda Jatim Fasilitasi 49 Tahanan Salurkan Hak Pilihnya

"Kita berharap betul ada kehati-hatian kepada mereka dengan upaya-upaya yang dilakukan dalam mencari kesempatan yang mungkin kurang pengetahuan dan hal yang lainnya. Semoga ini bisa menjadi bahan masukan bagi mereka agar mereka berhati-hati," ujar Toni. (rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO