Pasutri pelaku pembunuh anak asuh di Sukodono.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Meninggalnya balita di sebuah kamar kos dengan luka lebam pada tubuhnya, di Desa Masangan Kulon, Sukodono pada Minggu (28/5/2023) lalu, kini mulai terungkap.
Pelaku pembunuhan balita perempuan berinisial F yang berusia 3 tahun itu, ternyata orang tua asuhnya sendiri, yaitu sepasang suami istri (Pasutri) Bambang Suprijono (48) dan Istrinya Sriyati Indayani (43).
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polresta Sidoarjo Salurkan 100 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 Hijriah
Kepada Polisi, pasutri tersebut mengaku, bahwa balita yang diasuhnya sejak Agustus 2022 lalu. Orang tua kandung F menitipkan kepada pelaku dengan bayaran Rp5 juta per bulan.
Seiring berjalannya waktu, pembayaran yang telah disepakati keduanya sering molor dan tidak sesuai dengan kesepakatan seperti perjanjian awal dulu.
"Pokoknya sejak bulan Maret 2023 lalu pembayaran perbulan itu nggak sesuai dan sering molor," ujar Sriyati saat gelaran rilis di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
Dari situlah, kegeraman kedua pelaku tersebut mulai muncul dan melampiaskan kekesalannya terhadap korban. Kedua pelaku merasa orang tua kandung bayi yang tidak jelas keberadaannya dan identitasnya itu, menjadi kesempatan bagi mereka untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




