Terungkap! Pembunuh Bayi 3 Tahun di Sidoarjo Ternyata Orang Tua Asuhnya

Terungkap! Pembunuh Bayi 3 Tahun di Sidoarjo Ternyata Orang Tua Asuhnya Pasutri pelaku pembunuh anak asuh di Sukodono.

Akibatnya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal kurungan penjara 15 tahun penjara. (cat/sis)