BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Bangkalan segera menjadwalkan pelaksanaan Pilkades gelombang ke-3. Sebab, mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memerintahkan pada daerah, untuk melaksanakan Pilkades selambat-lambatnya tanggal 1 November 2023 mendatang.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Rudianto, mengungkapkan sudah memerintahkan pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 11 Desa kontestan Pilkades serentak gelombang ke-3 untuk memberitahukan bahwa masa jabatan Kades sudah hampir berakhir.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
"Secara aturan memang harus diumumkan sejak 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Ada 11 Kades yang jabatannya berakhir pada 4 Desember 2023, sekarang sudah beredar pemberitahuannya," ungkapnya saat ditemui Kantor Pemkab Bangkalan, Senin (5/6/2023).
Menurut dia, Pilkades gelombang ketiga tersebut nanti akan diikuti 13 desa. Terdiri dari 11 Desa yang yang jabatan Kadesnya akan berakhir, serta 2 Desa yang ditunda pada gelombang kedua yang lalu, yakni Desa Bator dan Desa Tanah Merah Laok.
"Totalnya ada 13 Desa termasuk 2 yang ditunda itu. Pilkades gelombang ketiga ini, harus segera digelar. Karena mengacu pada edaran Mendagri, yang memerintahkan Daerah untuk menyelesaikan tahapan Pilkades selambat-lambatnya tanggal 1 November 2023. Kami sudah proses pembentukan TFPKDnya," paparnya.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Pada gelombang terakhir Pilkades ini, anggaran sudah dipersiapkan Sekitar Rp1,3 miliar diperuntukkan untuk gelarannya. Setiap Kades yang memutuskan untuk mencalonkan, maka diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya, lalu diganti oleh PJ Kades.
"Anggarannya Rp1,3 miliar bersumber dari APBD. Yang jelas nanti pelaksanaannya sebelum jabatan berakhir, kalau mau mencalonkan maka wajib mengundurkan diri dari jabatannya, aturannya seperti itu," pungkasnya. (fat/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News