BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro kembali berhasil menangkap satu orang pengguna sabu-sabu dan satu orang pengedar pil koplo jenis double L. Penangkapan keduanya itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya pelaku yang memakai sabu dan mengedarkan obat terlarang jenis pil double L.
Pelaku yang menggunakan sabu-sabu itu bernama Musthofa (25), warga Desa Padang Mentoyo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Sedangkan pengedar obat double L bernama Umar Syahid (32), warga Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Ditangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1.294 butir obat double L dan 0.41 gram sabu-sabu.
"Keduanya kita tidak satu jaringan. Pengguna sabu-sabu kita amankan pada 11 Juni kemarin di jalan Gajah Mada Bojonegoro. Sementara pengedar obat double L kita amankan pada 7 Juni 2015 di jalan raya Dander," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, Senin (15/6/2015).
Kedua pelaku, kata dia, mendapatkan barang haram itu dari kota Surabaya. Namun, pihaknya mengaku kesulitan untuk mengungkap jaringan penjual sabu-sabu dan obat doubel L itu. Sehingga, dia menyerah untuk melakukan penangkapan jaringan sabu-sabu itu.
"Obat double L itu perbutirnya dijual seharga Rp 1.000. Tetapi pelaku menjualnya secara paket yang satu paketnya 10 butir," tambahnya.
Pelaku pengedar obat double L itu terancam hukuman 10 tahun penjara tentang undang-undang kesehatan. Sedangkan pengguna sabu-sabu terancaman pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. "Ditangan penjual obat double L kita juga mengamankan dua buah handphone dan uang senilai Rp400.000," pungkasnya. (nur/rvl)
Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News