LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Lamongan telah menyiapkan anggaran gaji dan tunjangan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Lamongan, Munif Syarif, mengatakan bahwa gaji PPPK dibebankan pada pemerintah daerah.
"Terkait penggajian ada perbedaan dengan gaji GTT dan PTT yang ikut dalam Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda)," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi
Berdasarkan data, kata Munif, ada 980 orang PPPK yang tersebar di lembaga tingkat SD-SMP di Lamongan dan sampai sekarang belum menerima SK, sehingga belum juga diketahui penempatannya. Meski belum menerima SK, Pemkab Lamongan sudah menyiapkan anggaran melalui APBD.
"Ketentuan mengenai gaji PPPK diatur dalam peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, " tuturnya
Menurut dia, semakin banyak PPPK, memang beban pembiayaan gaji akan lebih besar. Namun, hal ini dianggap sebagai kebutuhan yang harus dilakukan dan tentunya juga harus mendapatkan solusi dari pusat.
Baca Juga: Lantik Direktur Utama BDL, Bupati Yuhronur Tekankan Dua Peran Perusahaan Daerah
"InsyaAllah kalau itu sudah aturan dari pusat ya harus bisa," ucapnya
Aturan yang dicanangkan pemerintah pusat ini, lanjut Munif, sudah pasti memiliki solusi juga untuk pemerintah daerah.
"Yang jelas kita di daerah ini menjalankan apa yang jadi ketetapan pusat. Tetapi tetap dengan mempertimbangkan kekuatan daerah," pungkasnya. (qom/mar)
Baca Juga: Pemkab Lamongan Siagakan 198 Tim Kebersihan Jelang Nataru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News