GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik menangkap JP (31), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jumat (9/6/2023).
JP ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gersik di rumahnya. Penangkapan JP dilakukan setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban. JP dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap mantan pacarnya yang berinisial CY (23).
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Pelaku JP sudah kami amankan di rumahnya. Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Kami juga amankan barang bukti (BB) berupa pisau," ucap Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Sabtu (10/6/2023).
Kapolres kemudian menyebutkan kronologi penangkapan JP. Berawal tersangka pada bulan Mei 2023 mengajak korban berinisial CY ke rumah tersangka. Tersangka kemudian mengunci pintu rumah dan selanjutnya mengajak korban ke dalam kamar. Tersangka mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri.
Korban sempat menolak. Tersangka marah. Tersangka lalu menarik pakaian korban, sehingga jaket korban sobek. Korban pun terjatuh. Saat itu, tersangka dengan membawa pisau mengancam korban agar mau berhubungan badan.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
"Mulut korban dibungkam oleh tersangka sambil menunjukkan sebilah pisau. Korban tidak bisa memberontak. Tersangka kemudian menyetubuhi korban," ungkapnya.
Usai kejadian, tersangka mengantar pulang korban ke rumahnya. Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.
"Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik. Unit PPA Satreskrim Polres Gresik langsung mengamankan tersangka JP di rumahnya," jelas kapolres.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
"Tersangka JP dijerat dengan Pasal 285 KUHP tindak pidana pemerkosaan. Tersangka telah kami tahan di tahanan Polres Gresik," pungkasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News