SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial RMF (21) dibekuk Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo usai mencuri dan menganiaya SA (25), setelah menyetubuhinya.
Kejadian tersebut, berawal dari pemuda asal Desa Sumput, Sukodono, Sidoarjo mencari wanita Open Booking Online (BO) di aplikasi MiChat. Di aplikasi tersebut, pelaku berkenalan dengan korban, yaitu SA.
Baca Juga: Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan di Semak Belukar Desa Tarik Kidul Sidoarjo
Setelah itu, keduanya bertemu di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Sidoarjo. Namun, sebelum bertemu, korban meminta untuk dibelikan satu bungkus rokok kepada pelaku.
"Setelah itu, akhirnya saya bertemu dengan korban di lantai dua kamar 221. Akhirnya saya masuk ke dalam kamar," ujar pelaku di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (14/6/2023).
Di dalam kamar, pelaku menaruh rokok yang diminta korban beserta uang sebesar Rp320 ribu. Kemudian, pelaku dan korban pun berkencan. Selesai berkencan, korban pun pergi ke kamar mandi.
Baca Juga: 12 Anggota Gangster Bersajam yang Kerap Konvoi Diamankan Polresta Sidoarjo
Disaat korban berada di kamar mandi, pelaku melihat handphone (HP) milik korban dan juga uang ditaruh pelaku. Pelaku berniat mengambil barang tersebut untuk dibawa kabur, namun aksinya itu, kepergok oleh korban.
"Saya sedang pakai celana untuk pergi. Tapi ternyata korban keluar kamar mandi dan melihat apa yang saya lakukan dan teriak," imbuh RMF.
Teriakan wanita asal Cianjur, Jawa Barat tersebut, membuat pelaku panik hingga akhirnya, korban didekap dari belakang agar korban tidak berteriak. Bekapan yang dilakukan pelaku tersebut tidak membuat korban diam, justru SA semakin berontak.
Baca Juga: Penumpang Motor Tewas Usai Terlindas Truk yang Akan Menyalip di Simpang Lima Krian
Melihat korban yang berontak dan membuatnya semakin panik, akhirnya pelaku mengambil pisau cutter yang ada di atas meja dan disayatkan ke leher korban hingga mengeluarkan darah.
"Tapi korban tetap berontak," kata pelaku.
Korban yang berontak membuat bagian pisau terlepas, sementara gagang pisau masih dipegang pelaku. Selain itu, pelaku mencekik leher korban hingga lemas dan terjatuh di lantai kamar.
Baca Juga: Warga Blitar Jadi Korban Gendam di Raya Porong, Motor dan Barang Beharga Raib
Kondisi tersebut, membuat pelaku semakin panik hingga berniat untuk melarikan diri. Namun, di pintu kamar, terdengar ketokan pintu dari seseorang.
"Ada apa? Itu dari luar sambil ketok pintu. Saya jawab, iya sebentar tunggu dulu," ungkapnya.
Pelaku pun pergi ke wastafel untuk membersihkan tangannya yang terkena darah korban. Lalu, pelaku mengambil uang, rokok dan HP korban untuk dibawa pergi.
Baca Juga: Motor Pegawai Minimarket di Tropodo Sidoarjo Dimaling Pasangan Pria-Wanita
Pelaku kabur meninggalkan kamar hotel melalui jendela kamar dengan menggunakan scaffolding. Selang 30 menit, pelaku teringat bahwa ATM miliknya tertinggal di dalam kamar hotel.
"Akhirnya saya naik lewat scaffolding dan ke jendela. Tapi di kamar itu sudah ada temannya. Akhirnya saya turun lagi," ujar pelaku.
Saat itu, pelaku tersadar atas perbuatan yang telah dilakukan, ia pun kembali ke kamar hotel dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Kejari Sidoarjo Tuntut Hukuman Mati pada 5 Terdakwa Kasus Narkotika
"Ketemu di tangga, akhirnya ya sudah saya mengaku," jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu membenarkan, bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya. Sayangnya, HP korban hilang atau terjatuh saat pelaku berusaha melarikan diri.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cat/sis)
Baca Juga: PN Sidoarjo Jatuhi Vonis Hukuman Mati 2 Terdakwa Pengedar Sabu 88,5 Kg Jaringan Internasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News