RMF (21), pelaku yang aniaya dan curi handphone milik wanita Open BO di Sidoarjo.
Korban yang berontak membuat bagian pisau terlepas, sementara gagang pisau masih dipegang pelaku. Selain itu, pelaku mencekik leher korban hingga lemas dan terjatuh di lantai kamar.
Kondisi tersebut, membuat pelaku semakin panik hingga berniat untuk melarikan diri. Namun, di pintu kamar, terdengar ketokan pintu dari seseorang.
"Ada apa? Itu dari luar sambil ketok pintu. Saya jawab, iya sebentar tunggu dulu," ungkapnya.
Pelaku pun pergi ke wastafel untuk membersihkan tangannya yang terkena darah korban. Lalu, pelaku mengambil uang, rokok dan HP korban untuk dibawa pergi.
Pelaku kabur meninggalkan kamar hotel melalui jendela kamar dengan menggunakan scaffolding. Selang 30 menit, pelaku teringat bahwa ATM miliknya tertinggal di dalam kamar hotel.
"Akhirnya saya naik lewat scaffolding dan ke jendela. Tapi di kamar itu sudah ada temannya. Akhirnya saya turun lagi," ujar pelaku.
Saat itu, pelaku tersadar atas perbuatan yang telah dilakukan, ia pun kembali ke kamar hotel dan mengakui perbuatannya.
"Ketemu di tangga, akhirnya ya sudah saya mengaku," jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu membenarkan, bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya. Sayangnya, HP korban hilang atau terjatuh saat pelaku berusaha melarikan diri.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




