Pemungutan Suara Pemilu 2024 Sistem Panel Timbul Pro-Kontra

Pemungutan Suara Pemilu 2024 Sistem Panel Timbul Pro-Kontra Rapat di Gedung Aula KPU bersama perwakilan lintas partai.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam perumusan pemungutan suara di mendatang KPU Kabupaten menggelar rapat terbuka untuk mendengarkan langsung usulan dari lintas partai yang sudah terdaftar. Tetapi dari mereka menyatakan ada yang sepakat, ada yang tidak.

Misal dari perwakilan PPP Nadir, mengusulkan bahwa sistem panel lebih praktis daripada yang tidak panel. Dia mengatakan "Panel itu selain menghemat waktu, juga tidak menjenuhkan," kata dia saat wawancara dengan BANGSAONLINE.com di Kantor pertemuan KPU, Pogar, Bangil Kabupaten , sore jelang malam (27/06/2023).

Baca Juga: Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada, Ketua KPU Pasuruan: Kita Fokuskan di 8 Kecamatan

Dia sendiri menjelaskan bahwa sistem penghitungan panel itu terbagi dua kelompok. Pertama penghitungan suara DPRD tingkat kota/ kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI. Kemudian kelompok kedua penghitungan suara DPD RI dan Presiden.

"Ya kasih lah sound kecil-kecilan gitu, yang penting masyarakat sekelilingnya dengar," kata Nadir.

Adapun dari partai lain mengatakan juga setuju dengan sistem panel tapi itu butuh pengawasan dua, yakni panel pertama dan panel kedua. Di samping itu yang sering terjadi di bawah bahkan hingga terjadi sengketa pemilu dikarenakan keabsahan hasil pemberkasan.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02

Hal itu disampaikan oleh Ridwan Ovu dari Partai Hanura. "Di bawah yang sering terjadi itu kan kadang stempel dari KPU itu skenan, bukan stempel basah itu apa boleh atau bagaimana itu," kata Ovu.

Juga KPU itu terkadang selalu memperhatikan partai besar saja, sementara partai kecil kurang diperhatikan. Oleh karena itu Ovu berharap KPU itu bekerja profesional.

Sementara H Eriek Zainuri menjelaskan bahwa masukan dari partai-partai ini masih proses rancangan. Tentu menurutnya KPU Kabupaten tidak berwenang memberikan keputusan karena proses ini dilakukan musyawarah oleh tingkat kota dan kabupaten seluruh Indonesia.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Pastinya dari pusat akan mengambil langkah terbaik untuk petugas KPPS, sekiranya tidak memakan waktu dan penghitungan transparan.

"Yang menentukan nanti itukan pusat mas, kami hanya mengajukan ke KPU provinsi terkait masukan saat ini," kata pria yang akrab dipanggil Kaji Eriek. (afa/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO