Pupuk RKM Bisa Jadi Solusi Petani Persil

Pupuk RKM Bisa Jadi Solusi Petani Persil Manajer Area Distribusi Pupuk RKM Tuban, L Heru Imam Huri.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pupuk Rojo Koyo Manunggal (RKM) bisa menjadi solusi terbaik untuk petani persil yang tak mendapatkan jatah pupuk subsidi dari pemerintah. Hal itu disampaikan Manajer Area Distribusi Pupuk RKM , L Heru Imam Huri, saat berdiskusi dengan awak media mengenai pertanian, Jumat (30/6/2023).

"Pupuk RKM sendiri hadir sebagai solusi sejahtera bagi petani. Terutama, petani persil yang tidak punya jatah pupuk subsidi ataupun petani dengan kondisi jatah yang sangat terbatas. Sehingga, pupuk RKM ini bisa cepat didapatkan tanpa harus menggunakan syarat tertentu," paparnya.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

Kata dia, mendapatkan pupuk RKM ini sangat mudah dan bisa diperoleh secara langsung dari agen-agen yang sudah tersebar di berbagai kecamatan. Pada intinya RKM sifatnya mendampingi pupuk subsidi. Karena dengan dicampur pupuk urea apapun mereknya selama mengandung nitrogen RKM bisa digunakan.

"Ke depan RKM ini juga sedang berinovasi agar bisa mengeluarkan produk pupuk yang lain, masih proses uji coba dan harganya kita sesuaikan dengan para petani agar tidak berat," imbuhnya.

Menurut Imam, keunggulan pupuk RKM ini bisa menaikkan PH tanah yang turun dan menstabilkan PH tanah. Kemudian, kandungan dari pupuk RKM ini juga sangat bagus untuk tanaman holtikultura. Oleh sebab itu, penggunaannya RKM ini tetap bersinergi dengan pupuk subsidi terutama pupuk urea.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

"Artinya pupuk RKM digunakan oleh petani solusi pengganti Phonska yang semakin sulit didapatkan," urainya.

Ia menyebut, untuk harga eceran tertinggi di Kabupaten terutama di daerah yang jauh dari kota yaitu Rp140 ribu dan masih ada toleransi di angka Rp145 ribu. Sedangkan, pupuk RKM biru harga tertinggi Rp125 ribu per 5 kilogram.

"Lebih dari itu tetap akan kita kondisikan dan kita tegur, jadi tidak boleh lebih dari Rp145 ribu harganya," tegasnya. (wan/mar)

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO