Polres Gresik Ungkap Kasus Penganiayaan Sadis

Polres Gresik Ungkap Kasus Penganiayaan Sadis Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima, saat menginterogasi tersangka. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik mengungkap kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal, Senin (3/7/2023). Tersangka, Bonadi, warga Dusun Kulon RT 003/RW 004, Desa Kesambenkulon, Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, mengatakan bahwa kasus ini bermula pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 14.30 WIB, seorang saksi bernama Budiono ke belakang rumahnya untuk memberi makan hewan ternak dan mendengar suara keributan dari rumah Bonadi, dan langsung bergegas menuju asal suara.

"Saat itu, saksi Budiono melihat korban, Mujiono, warga Dusun Kulon RT 003/RW 004, Desa Kesambenkulon, Kecamatan Wringinanom, dengan tersangka Bonadi sedang berkelahi di belakang rumah tersangka," ungkapnya.

Budiono pun berusaha melerai dengan cara mendorong tubuh tersangka yang saat itu berada di atas tubuh korban dengan kondisi telungkup. Usai terlepas dari tersangka, korban berdiri dan berjalan menjauh dari lokasi. 

Mujiono, kata Erika, lalu meminta pertolongan ke saksi sembari tangan kanannya memegangi kepala bagian kanannya yang berdarah, sedangkan tangan kirinya memegangi bibirnya karena terjadi hal serupa.

"Saat itu, korban bertemu saksi Eko yang berada di depan bengkel. Eko kemudian mengantarkan Mujiono ke Puskesmas Desa Kesamben Kulon," tuturnya.

Namun, sekira pukul 19.00 WIB, kondisi korban Mujiono mengalami penurunan, sehingga dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik.

"Korban Mujiono pada hari Jumat (23/6/2023) sekira pukul 07.00 WIB meninggal dunia," ucap Erika.

Wakapolres mengungkapkan, kasus penganiayaan ini dipicu tersangka yang emosi lantaran anaknya, Yudan diacungi celurit oleh korban, Mujiono. Bonadi kemudian mengambil kayu usuk. berukuran 3x5 cm dengan panjang 1 meter di sekitar lokasi kejadian.

Tersangka dengan kedua tangannya memukulkan kayu usuk ke arah korban, dan mengenai tangan kanan korban serta kepala bagian kanan, sehingga terluka.

"Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Gresik. Kami lalu mengamankan tersangka," katanya.

Dalam penangkapan ini, tambah wakapolres, penyidik mengamankan barang bukti (BB), 1 buah bak warna hitam berisi kunyit, 1 buah kayu usuk jati ukuran 3 x 5 cm pajang 1 meter, 1 bilah parang, 1 bilah celurit, dan 1 potong celana pendek jeans warna biru.

"Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara," pungkasnya. (hud/mar)