Imigrasi Surabaya Amankan WN Tiongkok, Sindikat Internasional Joki Tes Bahasa Inggris

Imigrasi Surabaya Amankan WN Tiongkok, Sindikat Internasional Joki Tes Bahasa Inggris Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin saat ditemui awak media.

Ia juga menjelaskan, sejumlah barang bukti lain juga ditemukan oleh petugas, seperti tiga buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet dan tiket pesawat.

"Berdasarkan pengakuannya, sertifikat yang didapatkan nantinya akan digunakan untuk mendaftar kuliah di luar negeri," lanjut Chicco.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku tidak seorang diri. Ia bersama beberapa temannya, sementara tugas YW adalah menerima permintaan joki dari klien yang berada di luar negeri.

“Dia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS,” tutur Chicco.

Akibatnya, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia dan YW dijerat dengan pasal 112 Juncto Pasal 119, UU No. 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian.

“Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,” pungkas Chicco. (cat/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO