Ini Alasan Mahfud MD Tak Bubarkan Ponpes Al Zaytun

Ini Alasan Mahfud MD Tak Bubarkan Ponpes Al Zaytun Menkopolhukam, Mahfud MD. Foto: Twitter

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com , Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren , Indramayu, Jawa Barat, yang saat ini dipimpin oleh Panji Gumilang. 

"Sampai sekarang pemerintah tidak pernah membubarkan pesantren, dan saya berpikir kita jangan bikin preseden membubarkan pesantren," ujarnya saat mengisi acara 'Halaqah Ulama Nasional' yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Drajat, Lamongan, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Terungkap, Gus Miftah juga Rendahkan Mahfud MD, Cak Nun, Ustadz Maulana dan Yati Pesek

Ia tak ingin jika langkah pemerintah membubarkan pondok pesantren sekalipun banyak yang menyebutnya sebagai aliran sesat, maka akan menjadi contoh yang tidak baik di kemudian hari. Khususnya ketika ada rezim yang tidak sepemahaman keagamaan islam dengan kelompok tertentu, termasuk Nahdlatul Ulama.

Bisa jadi, pembubaran Ponpes akan menjadi contoh bagi rezim tersebut untuk membubarkan pesantren yang mereka inginkan. Aspek tersebutlah yang ditekankan Mahfud MD mengapa tidak akan dibubarkan dengan alasan apapun.

"Pesantren Ngruki yg melahirkan banyak teroris mulai dari Abu Bakar Baasyir dan cabang-cabangnya itu, pesantrennya nggak dibubarkan," tuturnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan

"Kalau kita bubarkan pesantrennya, nanti jadi preseden, suatu saat ada orang lain yang berkuasa yang visinya beda dgn kita cara memandang Islam berbeda dengan kita, cara menghadapi negara beda dengan kita, bisa saja pesantren-pesantren kita yang dibubarkan. Oleh sebab itu, kita berpikir gak usah bubarkan pesantren," paparnya menambahkan.

Lantas bagaimana pemerintah bersikap atas polemik yang terjadi di , Mahfud MD menekankan bahwa negara akan mengambil langkah hukum terhadap oknum pesantren yang melakukan pelanggaran pidana, salah satunya adalah Abdussalam Panji Gumilang.

"Terus gimana? Panji Gumilangnya itu yang kita tindak secara hukum, bukan pesantrennya. Pesantren nanti kita bina," kata Mahfud. (*)

Baca Juga: Luruskan Penyebutan Hakim dalam Tap MPRS, Mahfud MD: Yang Mulia atau Yang Memalukan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO