PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Barisan Anti Kejahatan Korporasi (Bajak) mendesak Kapolri memeriksa dan menindak tegas oknum yang diduga terlibat mafia BBM ilegal di Kota Pasuruan. Desakan itu menindaklanjuti hasil penyidikan Bareskrim Polri beberapa waktu terkait mafia BBM ilegal di Kota Pasuruan.
Disinyalir ada petugas yang melindungi beroperasinya BBM ilegal sejak tahun 2016 hingga 2023. Untuk itu, gabungan aktivis dari 20 LSM itu juga meminta Kapolri menindak SPBU yang bekerja sama dengan penyuplai dalam menimbun dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Baca Juga: Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Bilang Begini
Berdasarkan hasil investigasi, sebanyak 12 SPBU di Kabupaten Pasuruan menjadi pemasok utama 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun sejumlah SPBU itu berada di Kecamatan Purwosari, Gempol, Beji, Sukrejo, Pandaan, Kraton, dan Bangil. Pertamina juga diminta untuk mencabut izin operasional SPBU tersebut.
Koordinator Bajak, Lujeng Sudarto, mengungkapkan banyaknya kejanggalan atas pengungkapan mafia BBM di Kota Pasuruan. Apalagi terbongkarnya praktik justru dilakukan petugas dari Mabes Polri.
Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah
"Ke mana saja polisi di Polres dan Polres Pasuruan Kota serta Polda Jatim? Sehingga selama 7 tahun beroperasi tidak pernah terungkap. Sangat wajar jika masyarakat menduga para oknum polisi tidak bekerja, bahkan menjadi backing mafia BBM," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).
Lujung curiga ada oknum polisi di Kota dan Kabupaten Pasuruan yang menjadi pelindung dalam praktik ilegal itu. Mereka dengan sengaja membiarkan pergerakan mafia BBM ini malang melintang di jalanan.
"Kami mendapat informasi, beberapa bulan lalu Polres Pasuruan pernah menangkap truk tangki modifikasi BBM ilegal. Meski sudah diamankan di Mapolres Pasuruan, selang beberapa jam dilepaskan dan tidak pernah diproses hukum," paparnya.
Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan
Mafia BBM ini, kata Lujeng, merupakan kejahatan korporasi yang melibatkan banyak pihak. BBM ilegal ini disinyalir diduga untuk memenuhi kebutuhan industri dan operasional alat berat tambang ilegal.
"Kami meminta tersangka AW menjadi justice colaborator, membuka daftar siapa saja yang terlibat menjadi backing dan yang menerima setoran. Perusahaan yang memanfaatkan solar subsidi ini juga harus ditindak tegas. Kasus di Pasuruan ini harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar mafia BBM lintas daerah di Jatim," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua LSM Gajah Mada Nusantara, Misbah, meminta para pejabat di Polres dan Polres Pasuruan Kota, serta Polda Jatim, untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat. Mereka dianggap tidak pantas menyandang aparat penegak hukum yang justru melindungi mafia BBM.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Ngawi Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri
"Sebelum diperiksa Propram Polri, lebih baik kapolres, kasatreskrim, kasatintel di Kabupaten dan Kota Pasuruan mengundurkan diri. Ini sebagai pertanggungjawaban moral kepada masyarakat karena gagal menjaga dan mengamankan BBM subsidi untuk rakyat," urai Misbah. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News