Kasus Adik Laporkan Kakak Ipar di Jombang, Polisi Naikkan ke Tahap Penyidikan

Kasus Adik Laporkan Kakak Ipar di Jombang, Polisi Naikkan ke Tahap Penyidikan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres kini menaikkan status ke tahap penyidikan dalam perkara adik laporkan kakak iparnya sendiri yang berlangsung pada Mei 2023. Kasatreskrim Polres , AKP Aldo Febrianto, memastikan hal tersebut.

"Gelar perkara sudah kami lakukan pekan kemarin. Saat ini perkaranya sudah naik ke penyidikan," ujarnya kepada awak media, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang

Ia menuturkan, pihaknya secepatnya bakal melakukan tindak lanjut berupa pememanggilan sejumlah pihak, untuk dimintai keterangan tambahan.  

"Agenda ke depan, kami jadwalkan pemanggilan kepada sejumlah pihak. Upaya hukum tadi dilakukan, untuk meminta keterangan lanjutan," ucapnya.

Disinggung terkait penetapan tersangka, Aldo mengaku jika hal itu belum dilakukan. Namun demikian usai mendapatkan keterangan saksi serta ada bukti baru, penetapan baru bisa dilakukan.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

"Untuk penetapan belum dulu, masih pemanggilan. Nanti dari hasil kesaksian serta bukti baru, baru masuk gelar penetapan tersangka," pungkasnya.

Terpisah, kuasa hukum pelapor, Andri Rohmad Martanto, memberikan apresiasi atas kinerja penyidik. 

"Sudah tentu naiknya status ke penyidikan atas laporan pihak kami, tentu kami apresiasi. Ini menandakan jika kinerja jajaran Satreskrim Polres bekerja sangat profesional," tuturnya.

Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim

Diakui Andri, seiring posisi terlapor yang merupakan pengurus organisasi masyarakat tionghoa. Sudah tentu tekanan yang sangat besar benar-benar dirasakan oleh penyidik.

"Dengan status terlapor sebagai pengurus organisasi masyarakat, sudah tentu tekanan sangat besar dirasakan oleh penyidik. Namun dengan naiknya status ke penyidikan, membuktikan jika jajaran Satreskrim berpihak pada pencari keadilan," paparnya.

Sebelumnya, seorang pengusaha di bernama Soetikno (56) dilaporkan oleh adik iparnya sendiri, Diana Soewito (46), ke Polres setempat. Pengusaha beralamat di Jl KH Wahid Hasyim ini diduga melakukan pencurian serta penggelapan uang milik adik kandungnya, yang tak lain suami dari Diana.

Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi

Kuasa hukum pelapor, Andri Rochmad Martanto menjelaskan bahwa laporan tersebut dilakuka pada 24 Mei 2023. Itu karena uang yang ada di rekening suami diana dikuras oleh Soetikno. Saat itu, kata Andri, kliennya tengah totalitas merawat sang suami Soebroto Adi Wijaya (42) yang meninggal pada 2 Desember 2022.

"Sebenarnya klien kami tidak ada niatan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Niatan tersebut muncul setelah klien kami mengajukan print out (cetak) ke Bank BCA sebagai ahli waris satu-satunya," kata Andri.

Andri merinci, transfer pertama pada 4 November 2022 sebesar Rp 45 juta. Kemudian yang terkhir tanggal 3 Desember 2022. Dalam kurun waktu tersebut suami Diana sedang menjalani perawatan hingga akhirnya akhirnya meninggal.

Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas

"Padahal mulai perawatan hingga meninggal, almarhum tidak mengoperasikan handphone atau telepon seluler. Sedangkan, serangkaian transaksi tadi dilakukan melalui aplikasi mobile banking," jelasnya.

"Selain uang di rekening yang dikuras, pelapor juga menyebarkan kabar tidak benar kepada pihak keluarga bahwa pelapor menelantarkan suaminya hingga mengalami sakit parah," bebernya.

Baca Juga: Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku

Soetikno yang dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan bahwa dirinya dilaporkan ke polisi oleh adik iparnya. Bahkan dirinya juga sudah menjalani pemeriksaan di Polres . Namun demikian Soetikno membantah bahwa menguras isi rekening almarhum adiknya.

Menurutnya Soetikno, rekening tersebut merupakan hasil iuran dari keluarga besarnya saat Soebroto Adi Wijaya (42) sakit. Bahkan dirinya pribadi juga memberikan bantuan kepada adiknya mulai 2017. Soetikno juga menanggung biaya rumah sakit selama sang adik sakit.

"Jadi tidak benar kalau saya dituding menggelapkan. Saat adik saya masih hidup, pernah ngomong agar memakai uang tersebut. Rekening itu juga hasil iuran keluarga untuk pengobatan. Kalau memang perkara ini diteruskan, saya akan lapor balik," pungkas Soetikno ketika dihubungi secara terpisah. (aan/mar)

Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO