KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengakuan mengejutkan disampaikan tersangka Suprapto (53), yang tega membunuh anaknya sendiri, Desy Lailatul Khoiriyah (20), gadis asal Dusun Pagak, Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Suprapto mengaku melakukan perbuatannya karena dendam sering dikata-katai orang stres dan tidak bertanggung jawab oleh korban, sehingga tega membunuh dan menyetubuhi putrinya sendiri.
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan bahwa Suprapto berhasil diringkus di wilayah Tulungagung, pada Sabtu (15/7/2923) pukul 02.00 WIB.
Saat proses penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki kirinya karena tersangka mencoba melawan.
Menurut Rizkika, dalam pemeriksaan, tersangka Suprapto mengaku sering dimarahi oleh Sulastri (istrinya) dan korban. Selain itu, ia juga mengaku sering dikata-katai sebagai orang yang stres dan tidak bertanggung jawab. Bahkan pernah diusir dari rumahnya.
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
"Karena dendam itu, S lalu melampiaskan dendamnya dengan membunuh korban dengan cara mencekik leher korban dan mencelupkan kepalanya di kamar mandi," kata Rizkika saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kediri, Senin (17/7/2023).
Rizkika menjelaskan, kejadian berawal saat korban pulang dari tempat kerjanya sekira pukul 21.00 WIB, Rabu (5/7/2023). Saat itu, korban sedang berganti pakaian di kamarnya. Mengetahui hal itu, pelaku lalu menghampiri dan menarik tangan korban.
Sempat berteriak, tersangka lalu mencekik dan membekap mulut korban menggunakan tangannya. Korban kemudian terpeleset hingga kepalanya terluka.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Dalam kondisi tidak sadarkan diri, Suprapto membopong korban ke kamar mandi. Di tempat itulah, lanjut Rizkika, korban sempat disetubuhi oleh tersangka. Usai melakukan aksi bejatnya, korban dicek nadinya.
"Karena masih bernafas, tersangka berusaha bagaimana caranya untuk memastikan korban meninggal, yaitu dengan cara kepala dicelupkan ke air," terang dia.
Selanjutnya, tersangka mengambil karung dan memasukkan tubuh korban dengan kondisi tangan terikat, serta mulut dilakban. Sebelum dimasukkan, perhiasan dan HP diambil, termasuk sepeda motor korban.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Setelah itu, tubuh korban dinaikkan sepeda motor, lalu dibawa ke tempat di mana jenazah korban dibuang dan ditemukan di Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Menurutnya, ada 13 barang bukti diamankan oleh petugas, di antaranya tali merah muda yang digunakan untuk mengikat tubuh korban, sepeda motor, dan uang tunai dari hasil penjualan handphone.
"Tersangka akan dikenakan pasal 44 ayat 1 ayat 3 Undang-Undang KDRT dan pasal 365 ayat 1 ayat 3 KUHP yang ancaman hukumnya antara 15 tahun sampai 20 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Dalam pengakuannya, selama proses pelarian, tersangka juga berniat bunuh diri dengan menyiapkan potas (racun ikan) dan menyiapkan surat wasiat.
Diberitakan sebelumnya, mayat korban ditemukan warga di pinggir jalan di Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Sabtu (8/7/2023).
Kades Bulupasar Kecamatan Pagu, Agus Budi Suntoko, mengatakan awalnya ada warga bernama Imam Kanafi yang akan mencari rumput. Imam melihat bungkusan yang dikira sampah.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
Penasaran, Imam lalu mendekat dan terlihat tangan korban. Yakin yang ditemukan adalah mayat manusia, Imam kemudian melaporkan ke perangkat Desa Bulupasar. (uji/git).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News