Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra saat menanyai tersangka Suprapto. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE
"Karena masih bernafas, tersangka berusaha bagaimana caranya untuk memastikan korban meninggal, yaitu dengan cara kepala dicelupkan ke air," terang dia.
Selanjutnya, tersangka mengambil karung dan memasukkan tubuh korban dengan kondisi tangan terikat, serta mulut dilakban. Sebelum dimasukkan, perhiasan dan HP diambil, termasuk sepeda motor korban.
Setelah itu, tubuh korban dinaikkan sepeda motor, lalu dibawa ke tempat di mana jenazah korban dibuang dan ditemukan di Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Menurutnya, ada 13 barang bukti diamankan oleh petugas, di antaranya tali merah muda yang digunakan untuk mengikat tubuh korban, sepeda motor, dan uang tunai dari hasil penjualan handphone.
"Tersangka akan dikenakan pasal 44 ayat 1 ayat 3 Undang-Undang KDRT dan pasal 365 ayat 1 ayat 3 KUHP yang ancaman hukumnya antara 15 tahun sampai 20 tahun penjara," ujarnya.
Dalam pengakuannya, selama proses pelarian, tersangka juga berniat bunuh diri dengan menyiapkan potas (racun ikan) dan menyiapkan surat wasiat.
Diberitakan sebelumnya, mayat korban ditemukan warga di pinggir jalan di Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Sabtu (8/7/2023).
Kades Bulupasar Kecamatan Pagu, Agus Budi Suntoko, mengatakan awalnya ada warga bernama Imam Kanafi yang akan mencari rumput. Imam melihat bungkusan yang dikira sampah.
Penasaran, Imam lalu mendekat dan terlihat tangan korban. Yakin yang ditemukan adalah mayat manusia, Imam kemudian melaporkan ke perangkat Desa Bulupasar. (uji/git).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




