kuasa hukum dan keluarga korban saat berada di Sampang Waterpark. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE
Oleh sebab itu, polisi belum bisa mengungkap kasus kematian seorang anak dari Pamekasan itu kelalaian dari pihak keluarga ataupun dari pihak wisata.
"Masih perlu pendalaman lagi untuk memastikannya semuanya masih proses penyelidikan," kata Sujianto.
Sementara kuasa hukum keluarga korban, Achmad Bahri, juga menunggu hasil penyelidikan dari Penyidik Polres Sampang. Ia mengakui telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
"Kami juga menunggu hasil penyelidikan dan SP2HP sudah dikirim ke kami sebagai kuasa hukum," ucapnya.
Dalam keterangan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang telah diterima, kematian korban diduga adanya keteledoran/kelalaian dari pihak pengelola Sampang Waterpark.
Penyidik juga memerlukan waktu 30 hari dalam melakukan penyelidikan, polisi juga akan memberitahukan kepada kuasa hukum soal perpanjang waktu penyelidikan. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




