NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Masa pergantian Bupati Nganjuk tinggal menunggu waktu hingga 23 September 2023. DPRD Nganjuk sudah mulai mempersiapkan nama-nama yang nantinya akan diusulkan ke Gubernur Khofifah.
Setidaknya, dewan melalui usulan dari masing-masing fraksi untuk mencari 3 nama, dan dianggap layak meski nantinya para calon akan melalui beberapa tahapan. Ketua DPC Hanura Nganjuk, Raditya Harya Yuangga, mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan satu nama, yang nanti akan diajukan dan itu sudah melalui seleksi internal partai.
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Tinjau Pelaksanaan Pilkada 2024
"Dari internal partai kami sudah ada satu nama, yang nanti akan kita ajukan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (19/7/2023).
Dijelaskan, dalam proses pengajuan calon Pj Bupati Nganjuk untuk DPRD akan diajukan tiga calon, dari provinsi tiga calon, dan dari Kemendagri juga tiga calon. Jadi dalam seleksi Pj Bupati ini semua tergantung keputusan Kemendagri.
Dari 9 calon itu jika masing-masing mengajukan akan dipilih satu untuk menggantikan Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi. Karena batas akhir menjabat berakhir pada September mendatang dan batas akhir ketiga nama yang diajukan DPRD Nganjuk jatuh pada Agustus 2023.
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak
"MY yang nanti akan kita ajukan, dan silakan dari fraksi lain jika ada calon nama lain," kata Radit.
Menurut dia, pilihan ke MY salah satu nama yang diinisialkan ini sudah dari hasil kesepakatan intetnal partainya.
"Saya berharap jika nantinya calon lebih dari tiga, supaya dilakukan fid and proper test secara terbuka," tuturnya.
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Nganjuk, Jianto, masih belum mau membahas terkait Pj Bupati, bahkan tata tertib (tatib) itu saja belum ada pembahasan.
"Saya masih belum fokus ke arah sana, tapi dari Gerindra menunggu sampai ada pembahasan atauran yang jelas," ucapnya.
Ia mengatakan jika ada aturan yang bisa diajukan sebagai calon Pj Bupati setingkat eselon II, dirinya masih belum berani memastikan sebelum ada tatib yang jelas. Dari pandanganya hanya sekelas Sekretaris Daerah (Sedak) saja, apakah itu dari kabupaten atau provinsi.
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Terima Penghargaan UHC pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
"Kalo memang setingkat eselon II keatas bisa dicalonkan, saya belum melihat UU yang mengatur. Dah nanti saja ya, akan saya sampaikan kalau sudah ada pembahasan tatib yang pasti," paparnya. (bam/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News