Ini Capaian Kinerja Kejari Kota Kediri Jelang HBA ke-63

Ini Capaian Kinerja Kejari Kota Kediri Jelang HBA ke-63 Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, bersama para pejabat lainnya saat menggelar jumpa pers terkait capaian kinerja menjelang peringatan HBA ke-63. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dalam kurun waktu Januari-Juli 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota telah menyelesaikan beberapa kasus dan capaian kinerja lainnya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Kota , Novika Muzairah Rauf, saat konferensi pers jelang peringatan  ke-63 dan HUT ke-23 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.

Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates

Menurut dia, capaian kinerja Kejari Kota selama periode tersebut di antaranya untuk bidang pembinaan tupoksi yang telah melaksanakan tugasnya. Selanjutnya di bidang Intelijen, seperti program JMS (Jaksa Masuk Sekolah), telah dilaksanakan sebanyak 32 kali. Selain itu, juga ikut mengawasi dan pengamanan proyek pembangunan di Kota .

"Proyek yang sedang dikerjakan dan dalam pengawasan kami antara lain proyek revitalisasi Alun-Alun Kota yang dianggarkan sebesar 23 miliar rupiah. Selain itu ada 3 proyek pembangunan saluran bawah air di 3 titik, dan juga kegiatan di Dinas UMKM Kota ," ujarnya, Jumat (21/7/2023).

Ia menyebut, pengawasan terhadap beberapa proyek pembangunan strategis di Kota tersebut untuk mencegah penyimpangan dan tindakan korupsi.

Baca Juga: Pastikan Belanja Banmod Sesuai RAB, Pemkot Kediri Gelar Monev Bersama Kejaksaan

Sementara untuk bidang pidana umum dari Januari-Juli 2023, pihaknya telah mengeluarkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sebanyak 118 perkara, di mana 112 di antaranya telah dilaksanakan eksekusi. Sedangkan 6 perkara telah dilakukan RJ (Restorative Justice), yaitu kasus penyalahgunaan narkoba yang sudah direhab.

"Untuk pidana khusus, kami telah melakukan eksekusi perkara BPR Kota dan eksekusi terpidana TK yang tersangkut perkara BPNT Kota . Untuk bidang pidana khusus ada satu perkara masih tahap penyelidikan naik menjadi penyidikan, yakni perkara pegadaian dan sudah menetapkan dua tersangka," paparnya.

Selain itu, lanjut Novika, ada perkara pengembangan baru dari BPR Kota yang belum menetapkan tersangka karena masih dilakukan penyelidikan.

Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional

"Kejaksaan Negeri Kota juga memusnahkan barang bukti dari 55 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Adapun perkara yang menonjol lainya, kata Novika, adalah perkara KDRT korban Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan. Disusul perkara dari PT Afi Farma terkait gagal ginjal akut merupakan perkara dari Kejagung yang masih proses di persidangan.

“Semoga dengan (memperingati) ke 63 ini, yang mengusung tema 'Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional' ini, ke depan Kejaksaan Negeri Kota tentunya kita bisa lebih meningkatkan kinerja dan tetap memberikan pelayanan yang terbaik di bidang penegakan hukum khususnya bagi masyarakat Kota ,” pungkasnya. (uji/mar)

Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska  Adakan Ujian Profesi Advokat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO