KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dalam kurun waktu Januari-Juli 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri telah menyelesaikan beberapa kasus dan capaian kinerja lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, saat konferensi pers jelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dan HUT ke-23 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Menurut dia, capaian kinerja Kejari Kota Kediri selama periode tersebut di antaranya untuk bidang pembinaan tupoksi yang telah melaksanakan tugasnya. Selanjutnya di bidang Intelijen, seperti program JMS (Jaksa Masuk Sekolah), telah dilaksanakan sebanyak 32 kali. Selain itu, juga ikut mengawasi dan pengamanan proyek pembangunan di Kota Kediri.
"Proyek yang sedang dikerjakan dan dalam pengawasan kami antara lain proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri yang dianggarkan sebesar 23 miliar rupiah. Selain itu ada 3 proyek pembangunan saluran bawah air di 3 titik, dan juga kegiatan di Dinas UMKM Kota Kediri," ujarnya, Jumat (21/7/2023).
Ia menyebut, pengawasan terhadap beberapa proyek pembangunan strategis di Kota Kediri tersebut untuk mencegah penyimpangan dan tindakan korupsi.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Sementara untuk bidang pidana umum dari Januari-Juli 2023, pihaknya telah mengeluarkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sebanyak 118 perkara, di mana 112 di antaranya telah dilaksanakan eksekusi. Sedangkan 6 perkara telah dilakukan RJ (Restorative Justice), yaitu kasus penyalahgunaan narkoba yang sudah direhab.
"Untuk pidana khusus, kami telah melakukan eksekusi perkara BPR Kota Kediri dan eksekusi terpidana TK yang tersangkut perkara BPNT Kota Kediri. Untuk bidang pidana khusus ada satu perkara masih tahap penyelidikan naik menjadi penyidikan, yakni perkara pegadaian dan sudah menetapkan dua tersangka," paparnya.
Selain itu, lanjut Novika, ada perkara pengembangan baru dari BPR Kota Kediri yang belum menetapkan tersangka karena masih dilakukan penyelidikan.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
"Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga memusnahkan barang bukti dari 55 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Adapun perkara yang menonjol lainya, kata Novika, adalah perkara KDRT korban Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan. Disusul perkara dari PT Afi Farma terkait gagal ginjal akut merupakan perkara dari Kejagung yang masih proses di persidangan.
“Semoga dengan (memperingati) Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 ini, yang mengusung tema 'Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional' ini, ke depan Kejaksaan Negeri Kota Kediri tentunya kita bisa lebih meningkatkan kinerja dan tetap memberikan pelayanan yang terbaik di bidang penegakan hukum khususnya bagi masyarakat Kota Kediri,” pungkasnya. (uji/mar)
Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri, Kenalkan Program Sareng Jaga Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News