KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, memediasi kasus sengketa tanah yang melibatkan warganya, yaitu ahli waris Almarhum Seger.
Meditasi pertama dilakukan di Kantor Desa Tiron, pada Selasa (18/7/2023) dan mediasi kedua dilakukan di tempat yang sama, Selasa (25/7/2023). Namun sayang dua mediasi itu belum juga menemukan titik temu.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Hariantoko, kuasa hukum Agustina, istri salah satu ahli waris almarhum Seger, mengakatan bahwa proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Tiron sudah 2 kali dilakukan. Namun, kedua mediasi belum menemukan titik temu.
"Dua kali kami telah difasilitasi mediasi oleh Pemerintah Desa Tiron, namun dua kali mediasi itu salah satu pihak yang diduga paling bertangungjawab terkait persoalan ini tidak hadir," ujarnya didampingi Timnya, Setiawan, usai mediasi kedua.
Menurut dia, kasus sengketa ini bermula ketika klienya (Agustina) mendatangi Kantor Desa Tiron untuk meminta salinan letter C atas nama Samiran (orang tua Seger) yang akan digunakan atau memenuhi syarat mengurus sertifikat.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
"Permintaan tersebut tidak bisa diberikan oleh pihak Desa dengan alasan dokumen atau bagian dari persil yang dimintakan letter C tersebut sudah ada proses peralihan hak kerena jual beli," imbuhnya.
Atas kasus tersebut, Hariantoko justru menilai bahwa proses peralihan hak itu ada yang janggal. Sebab hingga saat ini kliennya (Agustina) yang notabene sebagai ahli wari dari Almarhum Samiran mengaku belum pernah merasa melakukan transaksi jual beli.
"Kami-pun berani memastikan kebenaran pernyataan itu karena dokumen kepemilikan berupa petok D masih dipegang oleh klien kami," tuturnya.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Hariantoko mempertanyakan beberapa hal terkait proses peralihan hak tersebut kenapa bisa terjadi dan atas dasar apa, karena dukumen petok D masih dipegang kliennya.
"Apakah dokumen pendukungan terpenuhi dan siapa saja yang terlibat. Jika memang telah terjadi jual beli tanah waris, tanpa persetujuan salah satu ahli waris, maka jual beli tersebut batal demi hukum," ucapnya.
Di sisi lain, lanjut dia, bahwa selain kliennya (Agustina, ada dua orang lagi yang menjadi ahli waris dari Almarhum Samiran yaitu almarhum Sunardji dan Sunarti. Tapi kedua ahli waris tersebut sudah diberi sejumlah uang oleh kliennya.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri, Kenalkan Program Sareng Jaga Desa
"Artinya tanah yang saat ini dijadikan objek sengketa itu seharusnya sudah menjadi hak klien kami," katanya.
Hariantoko, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti dan melihat hasil proses mediasi selanjutnya, bila itu dilakukan lagi. Jika ada mediasi ternyata tetap tidak ada titik temu, maka pihaknya akan melanjutkan ke ranah hukum.
Sementara itu, Kepala Desa Tiron, Ina Rahayu, tidak bersedia menemui wartawan yang hendak minta konfirmasi. Salah satu stafnya memberi tahu, bahwa Bu Kades masih menerima tamu.
Baca Juga: Desak Ketua LMDH Budi Daya Satak Mundur, Kantor Perhutani Kediri Didemo Warga
Tapi ketika ditunggu sekitar 30 menitan, staf lain menemui wartawan dan mengatakan bahwa Bu Kades sedang pusing sehingga tidak bisa menemui wartawan.
"Bu Kades lagi pusing, Mas. Jadi tidak bisa menemui sampeyan," ujar staf yang tidak bersedia disebut namanya itu. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News